Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.setujuAvatar border
TS
mr.setuju
Fahri Hamzah Tegaskan Kursinya di DPR Tak Bisa Diganggu Gugat
Jakarta - PKS memecat Fahri Hamzah dari segala jenjang organisasi partai. PKS juga mengajukan pencopotan Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR dan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR. Namun Fahri menegaskan posisinya sebagai anggota DPR belum bisa diutak-atik.

"Secara prinsip, selama ini tidak ada proses pergantian anggota, jika keputusan digugat, sudah saya katakan berkali-kali, jika keputusan partai digugat, maka posisi anggotanya itu tetap, menunggu proses hukum hingga inkrah," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Fahri saat ini tengah menggugat PKS ke PN Jaksel. Selama gugatannya ini belum ada putusan hukum tetap, sesuai aturan, maka posisinya di DPR tak bisa diutak-atik.

"Itu terang sekali, di dalam UU, enggak perlu diperdebatkan karena itu UU. Intinya, pejabat negara yang dipilih oleh rakyat tidak mudah dijatuhkan, itu nafas dalam UU ini. Jadi UU ini dibuat dalam frame konstitusi negara. Ada daulat rakyat, jika seseorang dipilih oleh rakyat, tidak mudah dijatuhkan," beber Fahri.

Pihak Fahri melalui pengacaranya juga sudah melayangkan surat ke DPR agar proses pemberhentian tidak diproses dan menunggu proses pengadilan. Hal yang sama disampaikan oleh pria dari Dapil NTB ini.

"Jadi saya kira sabar saja, kita melalui proses hukum, dan ini panjang, nanti kita akan berdebat di pengadilan, berargumen karena saya sendiri menganggap ada banyak tindakan pelangaran hukum yang dilakukan dalam proses memberhentikan saya sebagai anggota partai," ujarnya.



PKS sudah menunjuk Ledia Hanifah sebagai pengganti Fahri di kursi pimpinan DPR. Kini Fahri tidak lagi mau berbicara banyak soal ini. Ia bersikukuh bahwa posisinya tidak mudah direbut begitu saja.

"Terserah, itu kan hak partai, kita kan bicara hukum di NKRI ini, jadi kita ikut hukum NKRI, partai juga harus mau diatur UU dan harus menghormati konstitusi negara. Sekali lagi di mana ada suara rakyat, posisi orang tidak menjadi mudah untuk diberhentikan," tegas Fahri.

Lantas apakah Fahri sudah mendapat jadwal sidang perdana soal gugatannya kepada PKS di PN Jaksel?

"Saya belum konsultasi dengan lawyer saya, tapi makan waktulah cukup panjang. Bahkan gugatan melawan hukum itu tidak ada batasnya sampai di ujung nanti," tutupnya mengakhiri.
(ear/tor)

https://news.detik.com/berita/318586...diganggu-gugat

bawa pulang aja kursinya bang !
daripada diduduki orang

emoticon-Traveller
0
3.6K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.