Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Akhir drama papa minta saham di Kejaksaan Agung
Akhir drama papa minta saham di Kejaksaan Agung
Jaksa agung Muhammad Prasetyo (tengah) bersiap meresmikan sejumlah gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di kantor Kejati Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (21/3).
Masih ingat kasus papa minta saham yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto? Kasus permintaan jatah saham 20 persen ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu sempat menyedot perhatian publik. Kasus terpilih sebagai topik paling panas sepanjang tahun 2015.

Kasus ini sempat disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan diproses di Kejaksaan Agung. Di DPR beberapa saat sebelum MKD memutuskan kasus ini, Setya Novanto tiba-tiba mundur. Sedangkan di Kejaksaan Agung, kasus pemufakatan jahat ini proses pengusutannya terus dilakukan sejak November tahun lalu.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, kasus pemufakatan jahat ini menjadi pertaruhanAkhir drama papa minta saham di Kejaksaan Agung
bagi institusinya. Ia mengklaim Kejaksaan Agung tak akan mundur dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

"Kasus 'Papa Minta Saham' ini pertaruhanAkhir drama papa minta saham di Kejaksaan Agung
apakah Kejaksaan bisa memenuhi harapan masyarakat," katanya.

Mereka pun kemudian memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini. Ada Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Setya Novanto pun juga telah memberikan keterangannya meski pada panggilan pertama dan kedua ia sempat mangkir. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan Medina, sekretaris pribadi Setya Novanto.

Sayang, dalam proses pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung tak mampu menghadirkan Riza Chalid, pengusaha minyak yang ikut dalam pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin.

Ketidakhadiran Riza dalam beberapa kali pemanggilan ini menjadi alasan Kejaksaan Agung menghentikan meneruskan penyelidikan kasus ini. "Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini. Antara lain (karena Riza di luar negeri)," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo seperti ditulis CNN Indonesia.

Tanda-tanda bakal dihentikannya kasus ini sebenarnya sudah terlihat beberapa waktu lalu. Saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan penyidik Kejaksaan Agung belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus permufakatan jahat yang melibatkan Setya Novanto.

"Unsur pidana belum ditemukan sampai saat ini. Tidak bisa perkara diteruskan ke pengadilan dan membiarkan hakim yang memutuskan," ujar Arminsyah.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015. Dalam pertemuan ini, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ejaksaan-agung

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
883
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread803Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.