Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Menteri Susi: Kewenangan Izin Reklamasi Jakarta Ada di Gubernur DKI
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait nasib untuk memulai atau menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan reklamasi, sedangkan penentuan nasib reklamasi ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

"Kewenangan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keppres 52 tahun 1995, Keppres ini juga mengatur mengenai tata ruang Pantura. Tahun 2008 keluar Perpres 54 tahun 2008, tentang tata ruang Jabodetabek Punjur, yang membatalkan tata ruang di Keppres 1995, namun kewenangan izin reklamasi Pantura tetap ada di Gubernur DKI," kata Susi saat memberikan penjelasan di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jaksel, Jumat (15/4/2016).

Menurut Susi, berdasarkan Perpres 122 tahun 2012, Kementerian KKP hanya diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan reklamasi. Hal itu pun kemudian diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kawasan pesisir.

"Permen KKP turunan Perpres 122 tahun 2012, mengatur izin lokasi reklamasi dengan jelas di atas 25 hektar, izin lokasinya. Izin pelaksanaan reklamasi di atas 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan," jelas Susi.

"KKP memandang izin pelaksanaan reklamasi pantura kewenangannya tetap di Gubernur DKI, tapi perlu ada rekomendasi dari KKP dan Perda juga diperlukan di sini untuk Perda zonasi wilayah pesisir, di mana di sini faktanya pelaksanaan reklamasi Pantura yang sudah dilaksanakan Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian KKP dan tanpa Perda Zonasi wilayah pesisir," tegasnya.

Oleh karena itu, Susi merekomendasikan agar proses pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara hingga ada izin Amdal yang diterbitkan. Susi menegaskan, dia sama sekali tidak bermasalah dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait hal ini.

"Saya tidak berseberangan dengan Pak Ahok, kita akan duduk bersama untuk selesaikan persoalan yang belum beres dan selesai. Kita koordinasi supaya baik. Jakarta akan cantik punya pulau di tengah laut yang indah, tapi kita tidak bisa lihat kalau akses ke pantai tidak ada," tuturnya.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tertuang soal kewenangan pemberian izin. Aturan yang diteken pada 13 Juli 1995 oleh Presiden Soeharto ini menyebut, kewenangan ada di gubernur DKI Jakarta.

Pasal 4 keppres tersebut berbunyi: "Wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta"

Selain itu, dibentuk juga sebuah Badan Pengendali dengan ketua gubernur DKI, wakilnya wakil gubernur DKI, sekretaris ketua Bappeda dan sejumlah anggota. Tugas Badan Pengendali adalah mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi Pantura, mengendalikan penataan kawasan Pantura dan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengendali bertanggung jawab pada presiden.

Aturan ini yang dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menerbitkan sejumlah izin pelaksanaan bagi pengembang untuk membentuk pulau reklamasi. Ahok juga menggunakan kewenangan dari Keppres itu untuk mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Belakangan, soal aturan kontribusi ini diperdebatkan oleh DPRD hingga berujung dugaan suap yang dikuak KPK.

Namun, kewenangan Ahok menerbitkan izin dipersoalkan sejumlah pihak. Dasarnya, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 72 disebutkan aturan di Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku. Namun yang perlu dicatat, itu hanya yang berhubungan dengan persoalan tata ruang saja (lihat ayat c). Berikut isi pasal lengkapnya:

Pasal 71

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, dinyatakan tidak berlaku

Empat tahun kemudian, Perpres di atas diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 16 disebutkan, untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Namun di sini peran menteri diperkuat, dengan ayat-ayat berikut:

Menteri bisa memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah. Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur. Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Nah, aturan kewenangan menteri ini kemudian diperkuat oleh peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di pasal 5 disebutkan, kewenangan menteri ada di kawasan strategis nasional tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, kegiatan reklamasi lintas provinsi, kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara gubernur hanya berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

http://news.detik.com/berita/3189076/menteri-susi-kewenangan-izin-reklamasi-jakarta-ada-di-gubernur-dki

mulai plin plan nih mentri
jok, reshuffle please..
Diubah oleh kurt.cob41n 15-04-2016 11:54
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.