Quote:
KPK Didesak Hentikan Penyelidikan Lahan RS Sumber Waras
Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus pembelihan Lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.
“KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh Undang-Undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain cq. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya,” ujar Petrusdi Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut dia, sebagai dua subyek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS. Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personality.
Dijelaskan dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan. Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.
“Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS. Sumber Waras,” terang Petrus.
Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala resiko yang timbul termasuk resiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS. Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri. Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Dalam konteks ini, LHP BPK berisi opini, kesimpulan dan rekomendasi bahwa terdapat potensi kerugian negara akibat adanya perbuatan melawan hukum di dalam perikatan jual-beli, maka baik BPK maupun KPK hanya boleh merekomendasikan kepada Pemda DKI Jakarta untuk menyelesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebagaimana lazimnya peristiwa jual-beli atau perikatan yang terjadi antara dua subyek hukum di dalam lalu lintas Hukum Perdata,” imbuh dia.
Pemda DKI Jakarta, kata dia adalah badan hukum publik yang memiliki hak dan kewenangan keperdataan. Begitu pula Yayasan RS. Sumber Waras sebagai badan hukum perdata juga punya hak keperdataan. Karena itu, segala hak dan kewajiban para pihak harus tunduk dan terikat kepada Hukum Perikatan termasuk risiko-risiko yang ditimbulkannya.
“Risiko-risiko yang timbul dalam sebuah perikatan adalah resiko hukum yang sudah diperjanjikan dan menjadi UU bagi mereka yang membuatnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan prinsip di mana penyelesaian hukumnya diserahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan ini pun, telah dianut oleh UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 32 disebutkan "dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa salah satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata atau kepada instansi yang dirugikan untuk melakukan gugatan perdata".
“Dengan demikian maka atas kerugian itu hanya bisa ditempuh dengan upaya dan mekanisme perdata, mengingat kerugian yang diderita oleh salah satu pihak di dalam perikatan sudah diatur, tunduk dan terikat kepada mekanisme perdata yaitu dituntut melalui Pengadilan berdsarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata,” ungkapnya.
KPK, kata Petrus, selain harus segera menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dkmaksud, juga harus merekomendasian agar Pemda DKI Jakarta segera menyelesaikan hal-hal lain terkait adminsitrasi jual beli tanah yang belum tuntas. Rekomendasi ini perlu agar memperjelas status pemilikan Pemda DKI Jakarta atas lahan RS. Sumber Waras yang sudah dibeli segera mendapatkan kepastian hukum demi kesinambungan pembangunan Rumah Sakit untuk melayani masyarakat.http://www.beritasatu.com/nasional/3...ber-waras.html
kasus perdata yg dimaksud disini "antara Pemda DKI dgn pihak yayasan sumber waras"..
ini berkaitan dgn munculnya isu korupsi sumber waras sehingga proses administrasi sempat tersendat..
berhubung kasus ini akan segara ditutup maka pemda DKI dgn yayasan sebaiknya segera menuntaskan proses administrasi,,
karena pembangunan rumah sakitnya sdh sangat mendesak, berhubung nasbung sdh banyak yg antri butuh perawatan otak..