Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hattori hanzoAvatar border
TS
hattori hanzo
[BPK Stlong] Semua Anggota DPRD Sumut Terima Suap
KORUPSI APBD
14 April 2016

JAKARTA, KOMPAS — Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Uang suap sebesar Rp 50 miliar merupakan uang pelicin untuk persetujuan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2014.

Uang pelicin dengan sebutan uang ketok itu didistribusikan kepada tiap pimpinan dan anggota DPRD secara bertahap dan disamarkan dalam pemberian gaji melalui bendahara DPRD. Ihwal uang suap kepada semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini terkuak saat Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Muhammad Ali Hanafiah dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut Randiman Tarigan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/4).

Kehadiran mereka terkait perkara suap pengesahan APBD 2012-2015, pertanggungjawaban APBD 2014, dan interpelasi dengan terdakwa Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Dalam kesaksian keduanya, uang bernilai Rp 50 miliar tersebut belum sempat diberikan semuanya karena disalurkan secara bertahap. Tahap pertama, Ali dan Randiman menyalurkan Rp 6,2 miliar kepada pimpinan dan anggota. Sisanya perlahan dipenuhi, tapi tak juga selesai. "Dari sisa tersebut, bisa Saudara terangkan berapa yang sudah terdistribusi untuk terdakwa yang ada di sini?" tanya Jaksa pada KPK Ferdian Adi Nugroho.

"Untuk Pak Saleh Rp 2,040 miliar. Kemudian Pak Chaidir Rp 1 miliar, Pak Ajib Rp 700 juta, dan Pak Sigit tidak ada," jawab Ali.

"Tidak ada itu, apakah memang tidak ada alokasi atau memang bukan Saudara yang mendistribusikan?" ujar Ferdian.

"Saya hanya berdasarkan catatan. Catatan yang saya terima, ada 89 orang," kata Ali.

"Di catatan Saudara, fraksi apa yang tidak dapat?" cecar Ferdian.

"Fraksi PKS. Tapi saya tidak tahu ada pendistribusian atau tidak," jelas Ali.

Randiman menerangkan perihal catatan Ali tersebut di hadapan majelis hakim. Khusus untuk anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, menurut Randiman, penyaluran uangnya ditangani oleh salah satu anggota Fraksi PKS, yakni Zulkarnain alias Zul Jenggot.

"Ya, saya tahu catatan itu. Penjelasan saat itu, khusus untuk fraksi PKS, Pak Zul (Zulkarnain alias Zul Jenggot, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS) langsung yang menangani. Sisanya yang ada dalam catatan, tugas saya dan Pak Ali," ungkap Randiman.

Jaksa I Wayan Riana menanyakan sistem pembagian uang ketok tersebut kepada tiap pimpinan dan anggota Dewan. Randiman menjelaskan, pembagian disepakati melalui Ali selaku bendahara agar seolah-olah para anggota Dewan tersebut mengambil gaji yang menjadi haknya.

"Disepakati seperti itu. Karena terus terang saja, kami takut kena OTT (operasi tangkap tangan)," tutur Randiman.

Jaksa sempat bertanya kepada Randiman, dari mana sumber uang suap untuk anggota DPRD Sumut. Menurut Randiman, uang tersebut diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut. Uang tersebut diminta dari sejumlah SKPD oleh pejabat kepala biro keuangan Pemprov Sumut.

Randiman merasa terteror karena urusan bagi-bagi uang ini. Menurut dia, ada anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan mobil dinas karena belum genap jatah uang ketoknya.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Arifin memberi kesempatan keempat terdakwa memberikan tanggapan terhadap kesaksian Randiman dan Ali. Keempatnya mengaku telah mengembalikan uang pelicin yang diterima ke KPK ketika penyidikan berlangsung. (IAN)

sumur

Quote:
0
3.7K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.