Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kudokudoAvatar border
TS
kudokudo
#SmartFact Jual/beli handphone curian bisa dihukum 4 tahun!



Menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang membeli ayau menjual handphone hasil curian dapat dijatuhi hukuman 4 tahun pejara atau denda minimal Rp.900.000.


Berikut penjelasannya:


1. Agan Yakin Tidak Tau Kalau Itu Barang Curian?


Kalau Agan yakin, agan harus bisa membuktikan dalih tersebut. Namun pada akhirnya akan tergantung pada keputusan hakim di persidangan.


2. Kalau Ternyata Tau Sebelum Membeli?

Berarti si pembeli handphone curian adalah sekongkol dengan pencuri


3. Jerat Hukum untuk Sekongkol?


Menurut Pasal 480 KUHP, anda yang sekongkol harus dihukum 4 tahun penjara, atau menurut peraturan MA/2/2012 dikenakan denda sebesar Rp.900 dikalikan 1000, totalnya menjadi Rp.900.000.



Nah gan, sebaiknya hati-hati sebelum membeli hp bekas ya.

Kalau ada rejeki lebih, mending beli yang baru aja.


Sumber: Smartjual.com
0
2.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.