Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atosipkiuAvatar border
TS
atosipkiu
BPK: Transaksi Tunai Pembelian Rumah Sakit Sumber Waras Tak Lazim
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa proses audit atas proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur. BPK Menyebut bahwa pemeriksaan atas transaksi pembelian tersebut dilakukan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sesuai dengan konstitusi, BPK lembaga yang profesional, bebas dan mandiri," kata Kepala Kepala Biro Humas BPK R.Yudi Ramdan dalam keterangan pers di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Kamis (14/3/2016).

Pemeriksaan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, kata Yudi, berawal dari dugaan adanya transaksi pembelian yang tidak lazim. "Pemeriksaan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp 755,89 miliar melalui mekanisme yang tidak lazim," kata Yudi.

Dari dugaan temuan awal itulah kemudian BPK melakukan penelusuran dengan pendekatan audit berbasis risiko dan sisi nilai, waktu dan jenis belanja. Sejumlah dokumen pendukung diperiksa.

"Proses inilah yang kemudian dikembangkan oleh tim menjadi temuan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras seperti yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta," kata Yudi.


https://m.detik.com/news/berita/3188063/bpk-transaksi-tunai-pembelian-rumah-sakit-sumber-waras-tak-lazim

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 24 April.

Pasal 121 Perpres tersebut berbunyi "dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual-beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak."


0
3.6K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.