Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
BPK Sebut Auditornya Tak Ada yang Langgar Kode Etik
RMOL. Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R  Yudi Ramdan Budiman menyatakan, proses pemeriksaan Majelis Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKE BPK) terhadap tim BPK perwakilan DKI Jakarta telah selesai dilakukan.

Hasilnya, MKE BPK memastikan tim BPK perwakilan DKI Jakarta tidak melanggar kode etik dalam melakukan audit terkait kasus RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Berdasarkan keputusan MKE BPK, tim BPK perwakilan DKI tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Putusan tersebut tertanggal 23 Maret. Yang kami ingin samapaikan proses itu telah dilakukan sesuai kode etik," kata Yudi saat konferensi pers di kantor BPK, Kamis (14/4).

Dalam kesempatan itu, Yudi menjelaskan tentang kronologi awal sejak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh tim BPK perwakilan DKI ihwal pemeriksaan terhadap kasus RS Sumber Waras.

"Pertama memang betul pada tanggal 3 Agustus 2015, Pak Gubernur DKI (Ahok) menyampaikan pengaduan atas laporan hasil pemeriksaan (kasus RS. Sumber Waras) oleh tim BPK perwakilan DKI kepada Majelis Kehormatan Etik (MKE) BPK. Surat laporan sudah  diterima tanggal 18 Agustus oleh panitia panitera. Jadi ada panitera sebagai administrasi (MKE BPK) yang kemudian meregistrasi atau mencatat untuk kemudian diproses ke sidang MKE. Nah, dalam surat pengaduan yang diadukan adalah tim BPK terkait laporan hasil pemeriksaan. Lagi-lagi ini tim BPK perwakilan DKI bukan hasil investigasi DKI," papar Yudi.

Dalam prosesnya, Yudi menceritakan MKE BPK melakukan sidang yang cukup intens dalam menindaklanjuti laporan  Ahok tersebut. 

"Dalam perjalanannya, MKE telah melakukan pemeriksaan melalui penelitian dokumen dan memanggil tim BPK DKI untuk memastikan aduan yang ada dari Pak Gubernur (Ahok)," imbuhnya.

Yudi mengaskan, hasil pemeriksaan MKE BPK memutuskan, tim BPK perwakilan DKI tidak melanggar kode etik dalam pemeriksaan kasus RS. Sumber Waras. Keputusan itu, ucap Yudi, kemudian dituangkan dalam surat yang selanjutnya dikirimkan kepada Ahok sebagai jawaban pemastian hasil pemeriksaan MKE BPK atas laporan yang dilakukannya.

"Sudah clear. Kemudian pada akhir bulan lalu, sudah mengirimkan surat terkait pengaduan kepada Pak Gubernur," tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok melaporkan tim BPK perwakilan DKI ihwal pemeriksaan terhadap kasus RS Sumber Waras.  Ahok mendapatkan sorotan publik seiring bergulirnya kasus ini. [prs]


http://www.rmoljakarta.com/read/2016...gar-Kode-Etik-

Jadi Fixed si Efdinal tidak bersalah. Jadi Fixed kalau hasil audit BPK adalah sah tanpa konflik kepentingan. Si Hoktod bisa dipidana karena menghina dan memfitnah lembaga negara.
0
2.4K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.