Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis-vonis tambahan Artidjo untuk koruptor
Vonis-vonis tambahan Artidjo untuk koruptor
Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Ini adalah pekan kelam buat Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat yang pernah duduk di Komisi Energi DPR itu mendapat bonus hukuman dari Hakim Agung, Artidjo Alkotsar.

Artidjo adalah momok bagi koruptor di Indonesia. Di tangannya, palu hakim bisa mengetuk lebih dalam dibanding hakim-hakim pengadilan tingkat di bawahnya.

Sejak diangkat menjadi Hakim Agung, September 2000, Artidjo tak pandang bulu. Ia kerap berbeda pendapat dengan sesama hakim agung.

Saat mengadili kasus korupsi yayasan yang melibatan mantan Presiden Soeharto, dua hakim agung lain, Syafiuddin dan Sunu Wahadi menginginkan agar perkara itu dihentikan. Namun Artidjo berkukuh agar perkara jalan terus.

Saat perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra, dua hakim lainnya juga ingin Joko bebas. Artidjo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), menolak pembebasan Joko.

Dengan posisi sebagai Ketua Kamar Pidana, kasus-kasus korupsi yang bermuara ke Mahkamah Agung akan jatuh ke tangannya. Berikut ringkasan lima kasus korupsi dengan vonis berlipat di tangan Artidjo.

Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana sejatinya sudah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2015. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis ini pada Desember 2015. Sutan tak terima, ia mengajukan kasasi. Di sidang Kasasi Mahkamah Agung, Artidjo duduk sebagai ketua dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Majelis hakim memberi tambahan hukum Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Hak-hak politik Sutan turut dicabut sesuai tuntutan jaksa KPK. Hakim juga merampas harta politisi Partai Demokrat itu, termasuk mobil mewah, uang barang bukti, serta rumah dan tanah di Medan, Sumatera Utara.

Udar Pristiono

Udar Pristiono sempat mengagetkan pengunjung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013, dia dituntut 19 tahun penjara, majelis hakim hanya memutus hukuman 5 tahun. Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu mendadak bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda.

Tapi jaksa tak terima dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim menghukum Udar dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa masih tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Agung, sudah menunggu Artidjo. Hasilnya, Maret 2016, Udar diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, Udar diharuskan mengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Jika tak dibayar, hukumannya ditambah empat tahun. Aset Udar berupa rumah, apartemen, dan kondominium disita untuk negara.

Rusli Zainal

Mantan Gubernur Riau ini tersangkut dua kasus, izin kehutanan dan PON. Jaksa menuntut Rusli dihukum 17 tahun untuk dua kasus itu. Pengadilan Negeri Riau memutusnya dengan hukuman 14 tahun.

Rusli pun mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi, hakim mengkorting hukumannya menjadi 10 tahun. Girang, Rusli mengajukan kasasi. Jaksa juga tak terima dengan potongan hukuman ini, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Artidjo menunggunya di Mahkamah Agung. Pada November 2014, hukumannya dikembalikan menjadi 14 tahun. Selain itu, Artidjo mencabut hak politik Rusli. Hukumannya ditambah denda semiliar rupiah. Jika tak bisa membayar, hukuman ditambah enam bulan.

Angelina Sondakh

Mantan Putri Indonesia ini awalnya divonis 4 tahun 6 bulan. Di tingkat Pengadilan Tinggi hukuman sama ditimpakan. Padahal ada dua kasus yang melilitnya, korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Di mata Artidjo, hukuman ini kurang layak. Pada September 2013, anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu diganjar 12 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar, dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Hukuman denda ini sebelumnya tak ditimpakan oleh hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Tommy Hindratmo

Pegawai pajak ini awalnya divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik), sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi soal proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

Jaksa Penuntut Umum KPK tak terima dengan putusan ini. Di pengadilan tingkat banding putusannya sama saja. Jaksa kembali banding.

Pada Oktober 2013, ketemulah Tommy dengan Artidjo Cs. Di tangan Artidjo, palu hakim memukul Tommy tiga kali lebih keras. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara, uang pengganti Rp 280 juta.

Anggodo Widjojo

Masih ingat Anggodo? Jika diibaratkan toko, Anggodo seperti kejatuhan diskon, beli satu dapat dua. Usahanya mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar membuatnya harus ketemu dengan Artidjo.

Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Di Pengadilan Negeri, Anggodo hanya divonis 4 tahun. Dia tak terima dan mengajukan banding. Di Pengadilan

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...untuk-koruptor

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.