BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Di balik foto 'pemukulan' pengemudi mobil oleh petugas dishub

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek mobil yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta (7 Januari 2016).
Media sosial diwarnai kabar viral soal "pemukulan dan penangkapan" seorang pengemudi mobil oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan.

Kabar itu menjadi viral melalui akun Facebook Irfan Nizam, Rabu (13/4/2016). Dalam statusnya, Irfan membagikan foto yang menunjukkan petugas Sudinhubtrans tengah membekuk seorang pengemudi mobil, di depan Mall Kota Kasablanka, Tebet.

Menurut Irfan, si pengemudi --dengan mobil sedannya-- menabrak mobil patroli Sudinhubtrans. Setelah peristiwa itu, si pengemudi langsung turun dan memohon maaf atas kekhilafannya. Namun, petugas Sudinhubtrans justru mengerubungi, dan menghajar si pengemudi.

Irfan menyebut para petugas Subdinhubtrans itu: "tidak berperikemanusiaan dan arogan". Ia juga menambahkan kalimat yang memancing viral dalam statusnya: "Bantu share biar ini petugas Dishub terkenal!!" dan "Share biar itu orang dipecat dari kerjaannya!!!"

Hingga artikel ini ditulis (14/4), status itu sudah dibagikan kembali (share) hingga 55 ribu kali.

Cerita lengkap versi Subdishubtrans

Belakangan, hadir penjelasan soal peristiwa di balik foto tersebut. Penjelasan itu termuat dalam artikel Berita Jakarta --portal berita milik Pemprov DKI Jakarta-- yang mengutip keterangan Koordinator Derek Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Jatmiko Herlambang.

Jatmiko menjelaskan, peristiwa itu bermula dari insiden di kolong Flyover Casablanca, Jl Casablanca, Tebet. Mobil sedan bernomor polisi B 1438 SON terparkir di lokasi terlarang parkir itu, dan dipergoki patroli Sudinhubtrans Jakarta Selatan.

Saat petugas akan melakukan penindakan --mobil hendak diderek-- sang pengemudi langsung masuk ke mobil, menyalakannya, dan berusaha melarikan diri.

Ketika pedal gas ditekan, sedan itu menabrak mobil patroli milik Sudinhubtrans Jakarta Selatan, bernomor polisi B 8566 WU. Walhasil mobil patroli itu mengalami rusak di bumper bagian belakang.

Pengemudi dengan mobil sedannya sempat melarikan diri. Namun petugas Subdinhubtrans berhasil mengadangnya di Jalan Pal Batu --tepat di seberang Mall Kota Kasablanka, Tebet

"Langsung kita tindak, kita masukin orangnya ke mobil patroli. Pemilik sama mobilnya diamankan di Kantor Sudinhubtrans," kata Jatmiko, Rabu (13/4).

Saat diperiksa, sang pengemudi mobil mengaku sebagai sopir Uber --perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Pun ponsel pengemudi juga sempat berdering, memberitahukan adanya order dari aplikasi Uber.

Bila merujuk keterangan Jatmiko, maka cerita Irfan (via Facebook) hanya memuat bagian akhir peristiwa --akhir pengejaran, di depan Mall Kota Kasablanka. Saat itu, memang sang pengemudi sedan sudah dibekuk, seperti terlihat pada foto yang dibagikan Irfan. Namun, Irfan mengabaikan latar cerita di balik foto tersebut.

Adapun penderekan mobil yang melanggar rambu larangan parkir sudah diatur di Perda DKI Jakarta Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah. Merujuk peraturan itu, mobil yang diderek karena melanggar larangan parkir akan didenda Rp500 ribu/malam.

Subdinhubtrans akan membawa mobil yang melanggar ke tempat penampungan. Bila pemilik hendak mengambil mobilnya, diharuskan membayar ongkos denda per malam. Semakin lama mobil bermalam di tempat penampungan, [URL="http

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...petugas-dishub

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.