Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JoyoMikertoAvatar border
TS
JoyoMikerto
BPK oooh BPK
Ini Surat Ahok untuk BPK yang Tak Kunjung Diklarifikasi Sejak 8 Bulan Lalu


Jakarta - BPK menyatakan siapa saja yang tidak puas dengan hasil audit pembelian lahan Sumber Waras bisa menempuh jalur UU. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sebetulnya sudah melakukan hal itu, namun tak kunjung diklarifikasi.

Ahok telah melayangkan surat aduan ke Mahkamah Etik BPK RI sejak 8 bulan lalu, namun hingga kini tak kunjung diproses. Ahok mengaku tak pernah sekalipun dipanggil untuk diklarfikasi atas aduannya.

Surat Ahok itu tertanggal 3 Agustus 2015. Dalam salinan surat yang diterima detikcom, Kamis (14/4/2016), terlihat keterangan surat bersifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Di awal suratnya, Ahok mengapresiasi kinerja BPK. Namun pada butir kedua, mantan Bupati Belitung Timur itu mulai menyampaikan keberatannya.

"BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan menanggapi konsep laporan hasil pemeriksaan (LHP) rekomendasi BPK," kata Ahok dalam suratnya.

Kemudian Ahok pun membeberkan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan hasil audit BPK, lengkap dengan pemaparan aturan terkait hal tersebut. Ia mencantumkan pasal 16 ayat 4 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berisi tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksaan, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Ahok juga mencamtumkan Peraturan milik BPK sendiri Nomor 01 tahun 2007. Isinya pun mengenai tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab. Juga Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/7/2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan keuangan dengan aturan serupa.

"Pidato BPK pada acara penyerahan LHP dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang menyatakan bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemprov DKI Jakarta atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar tata kelola keuangannya menjadi lebih accountable," tulis Ahok.

Pada surat aduannya, Ahok menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK dan rekomendasi terhadap dirinya untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak YK SW. Ia menguraikan alasan-alasan keberatan akan rekomendasi BPK itu.

Pertama, pihak BPK tidak pernah meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Ahok dalam penyusunan LHP. Padahal dalam LHP BPK, BPK menyebut Ahok yang saat itu masih Plt Gubernur DKI kurang cermat dalam melakukan proses penunjukkan lokasi pengadaan tanah dan menganggarkan dalam APBD-P 2014, tanpa terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan studi kelayakan yang matang serta komprehensif.

Hasil pemeriksaan tidak objektif dan utuh mengungkapkan seluruh fakta dan proses kejadian khususnya menyangkut disposisi Plt Gubernur. Atas kedua disposisi tersebut, pemeriksa hanya menginterpretasikan dan tendensius bahwa Plt Gubernur memerintahkan pelanggaran dan pembelian tanpa mengindahkan kata-kata sesuai aturan, tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan," beber Ahok.

Disposisi yang dimaksud pertama adalah untuk Kepala Bappeda DKI yang meminta agar pembelian lahan Sumber Waras dianggarkan ke SKPD Dinkes di APBD-P 2014 sesuai aturan, (disposisi tanggal 10 September 2014). Lalu disposisi kedua adalah untuk Sekda DKI tertanggal 10 September 2014.

"Pemeriksa hanya memperhatikan Pasal 7 APPJB Nomor 7 Tanggal 14 November 2013 sebagai pertimbangan utama untuk menentukan indikasi kerugian Rp 191,33 miliar tanpa memperhatikan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, yang mengandung makna bahwa APPJB Nomor 7 tanggal 14 November 2013 batal demi hukum tanggal 3 Maret 2014," terang suami Veronica Tan itu.

Masih dalam suratnya, Ahok menyatakan pengadaan tanah RS Sumber Waras telah sesuai dengan MoU Kebijakan Umum APBD-P Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi DKI tahun 2014. Yakni terkait peningkatan kualitas kesehatan masyarakat antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan RS Sumber Waras untuk dibangun menjadi Rumah Sakit Jantung dan Kanker, tambahan belanja operasional BLUD RSUD dan Puskesmas sebagai kompensasi atas kenaikan BLUD RSUD dan Puskesmas.

"Keberatan dan tanggapan atas substansi temuan pemeriksaan mengenai pengadaan tanah RS SW sebagaimana terlampir. Demikian yang saya sampaikan, mohon kiranya Majelis Kehormatan BPK RI berkenan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ahok.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ahok dengan cap Pemprov DKI. Surat juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Wakil Ketua BPK RI, Para Anggota BPK RI, Inspektur Utama BPK RI, Auditor Utama Keuangan Negara V.

lapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini, 8 bulan mereka tidak memanggil saya," kata Ahok saat menjelaskan surat itu dengan kesal di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

"Siapa bilang saya enggak ikuti cara Undang-undang buat menyurati mereka?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kaditama Rembang Pemeriksaan Keuangan Bahtiar Arif menyampaikan dari hasil investigatif BPK, terdapat temuan potensi kehilangan negara sebesar Rp 191 M dari pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Yang tidak puas dengan BPK soal pemeriksanya, silakan menempuh ketentuan per-UU-an," tukas Bahtiar, Rabu (14/4) kemarin.

Begini Balasan Surat BPK yang Menyatakan Akan Minta Klarifikasi Ahok

akarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengirimkan surat aduan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI terkait audit investigatif pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya BPK telah membalas surat Ahok, namun selama 8 bulan ini tak kunjung memanggil Ahok.

Surat pengaduan Ahok dilayangkan pada 3 Agustus 2015 lalu. Berdasarkan salinan surat BPK untuk Ahok yang diterima detikcom, Kamis (14/4/2016), balasan diberikan pada tanggal 18 Agustus 2015.

Surat balasan BPK mengatasnamakan Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Mahendro Sumardjo.

Di suratnya, Mahendro menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015 yang diajukan Ahok. Yakni perihal surat 'Laporan atas Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta'.

"Surat pengaduan tersebut telah dicatat dan diregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015," tulis Mahendro dalam surat balasan kepada Ahok.

Pihak BPK pun menyatakan akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. Mahendro juga menjelaskan bahwa audit investigatif yang dilakukan BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras adalah atas permintaan Pimpinan KPK.

"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.

"Selain itu, kami beritahukan bahwa Pimpinan KPK melalui surat Nomor: R.77776/01-43/08/2015 tanggal 6 Agustus 2015 telah meminta Audit Investigasi terhadap Pengadaan Lahan RS SW oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2014," lanjut dia.

Surat balasan tersebut ditembuskan kepada Ketua MKKE BPK RI dan ditandatangani langsung oleh Mahendro Sumardjo. Terdapat cap resmi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Jika dirunut dari surat pengaduan Ahok tertanggal 3 Agustus 2015, Panitera MKKE BPK RI baru merespon surat itu dalam waktu 11 hari kerja. Berdasarkan Peraturan BPK No.1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan BPK sebagaimana diubah dengan Peraturan BPK No.1 Tahun 2013, Panitera diwajibkan menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Ketua Majelis Kehormatan Paling lambat 5 hari kerja sejak laporan diterima oleh Panitera.

Artinya jika surat Ahok baru diterima panitera pada tanggal 18 Agustus 2015, laporan tersebut paling lambat disampaikan kepada Ketua MKKE BPK pada tanggal 25 Agustus 2015. Kemudian dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa sidang dilakukan paling lambat 14 hari kerja dari terbentuknya Tim Kode Etik.

Tim Kode Etik ditunjuk oleh Majelis Kehormatan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan paling lambat 3 hari keja sejak menerima laporan dari Panitera. Jika laporan diterima Ketua MKKE di batas akhir ketentuan yakni tanggal 25 Agustus 2015, maka pembentukan Tim Kode Etik paling lambat tanggal 28 Agustus 2016.

Sementara itu untuk penyelenggaraan sidang, MKKE BPK harus menyelenggarakannya selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera (tanggal 25 Agustus 2015). Artinya sidang paling lambat harus digelar pada 14 September 2015.

Jika paniteria dalam surat balasannya menyebut akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan demi kepentingan sidang, pemanggilan tersebut seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 14 September 2015 di hari kerja. Namun Ahok mengaku hingga saat ini, dirinya belum juga mendapat panggilan dari BPK untuk dimintai klarifikasi.

"Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini, delapan bulan mereka tidak memanggil saya. Siapa bilang saya enggak ikuti cara Undang-undang buat menyurati mereka," ucap Ahok kesal, Rabu (13/4).

Tampaknya Ahok berang dengan pernyataan BPK yang menyebut jika ada pihak yang tidak puas dengan audit terkait Sumber Waras, maka diminta untuk mengikuti aturan sesuai undang-undang. Mantan Bupati Belitung Timur itu membuat laporan pengaduan terhadap auditor BPK yang dinilainya melakukan pelanggaran.
SURAT 1
SURAT

leh uga ntaps BPK
Diubah oleh JoyoMikerto 14-04-2016 02:52
0
5.1K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.