- Beranda
- Berita dan Politik
Gara2 Buron, La Nyalla 'Stateless' setelah Passpornya Dicabut Kemenhukham?
...
TS
solit4ire
Gara2 Buron, La Nyalla 'Stateless' setelah Passpornya Dicabut Kemenhukham?
Paspor La Nyalla Tetap Dicabut Walau Menang Praperadilan
Rabu 13 Apr 2016, 13:39 WIB
Jakarta - La Nyalla Mattalitti menang praperadilan. Status tersangka atas kasus dana Bansos yang ditetapkan Kejati Jatim dibatalkan pengadilan.
Dengan menang praperadilan itu, apakah status pencegahan dan pencabutan atas paspor La Nyalla juga akan dicabut?
"Pokoknya dia dicekal 6 bulan, paspor sudah dicabut," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (13/4/2016).
Menurut Yasonna, di putusan pengadilan juga tak ada soal paspor dan pembatalan pencegahan. Lagipula akan dikeluarkan Sprindik baru oleh Kejati.
"Kalau tidak ada permintaan inkrah, saya dengar jaksa mau bikin sprindik baru," terang Yasonna.
http://news.detik.com/berita/3186925...g-praperadilan
Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
13-04-2016 10:39 | La Nyalla Mahmud Mattalitti
Bola.net - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya kalah dalam sidang praperadilan. Namun, Maruli menyayangkan sikap hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus yang dianggap tidak objektif.
Hal itu tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya. Maruli menceritakan, pihaknya sudah pernah menghadapi sidang praperadilan oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam.
"Saat itu, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita? Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam?" ucap Maruli.
Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.
"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor? Bubarkan saja pengadilan tipikor itu," ucapnya dengan kesal.
Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan itu memeriksa administratif, bukan masalah materi perkara. "Ngapain hakim ngurusin kerugian negara? Darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla
http://news.detik.com/jawatimur/3187...kata-pengacara
Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi
RABU, 13 APRIL 2016 | 17:55 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Nomor dari sprindik baru itu adalah 397/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
"Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi," ujar Maruli kepada Tempo, Rabu, 13 April 2016.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.
La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.
Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.
"Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi," ujar Maruli.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...tersangka-lagi
-----------------------------
Ibu Pertiwi malahan bersyukur atas kehilangan satu warganya, kalo modelnya kayak si La Nyalla ini ... yang hanya bisa bikin rusak sistem dan olahraga yang sehat
Rabu 13 Apr 2016, 13:39 WIB
Jakarta - La Nyalla Mattalitti menang praperadilan. Status tersangka atas kasus dana Bansos yang ditetapkan Kejati Jatim dibatalkan pengadilan.
Dengan menang praperadilan itu, apakah status pencegahan dan pencabutan atas paspor La Nyalla juga akan dicabut?
"Pokoknya dia dicekal 6 bulan, paspor sudah dicabut," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (13/4/2016).
Menurut Yasonna, di putusan pengadilan juga tak ada soal paspor dan pembatalan pencegahan. Lagipula akan dikeluarkan Sprindik baru oleh Kejati.
"Kalau tidak ada permintaan inkrah, saya dengar jaksa mau bikin sprindik baru," terang Yasonna.
http://news.detik.com/berita/3186925...g-praperadilan
Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
13-04-2016 10:39 | La Nyalla Mahmud Mattalitti
Bola.net - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya kalah dalam sidang praperadilan. Namun, Maruli menyayangkan sikap hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus yang dianggap tidak objektif.
Hal itu tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya. Maruli menceritakan, pihaknya sudah pernah menghadapi sidang praperadilan oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam.
"Saat itu, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita? Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam?" ucap Maruli.
Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.
"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor? Bubarkan saja pengadilan tipikor itu," ucapnya dengan kesal.
Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan itu memeriksa administratif, bukan masalah materi perkara. "Ngapain hakim ngurusin kerugian negara? Darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla
http://news.detik.com/jawatimur/3187...kata-pengacara
Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi
RABU, 13 APRIL 2016 | 17:55 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Nomor dari sprindik baru itu adalah 397/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
"Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi," ujar Maruli kepada Tempo, Rabu, 13 April 2016.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.
La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.
Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.
"Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi," ujar Maruli.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...tersangka-lagi
-----------------------------
Ibu Pertiwi malahan bersyukur atas kehilangan satu warganya, kalo modelnya kayak si La Nyalla ini ... yang hanya bisa bikin rusak sistem dan olahraga yang sehat
0
1.9K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya