Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lefthandAvatar border
TS
lefthand
Debt Collector Have No Right!
Semoga Gak Repost.

Barusan aq baca mengenai debt collector yg bertindak merugikan konsumen di sub forum Berita Politik (http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14995850).
Membaca komentar2 kaskuser membuat aq sedikit prihatin, karena ternyata kebanyakan kaskuser tidak paham mengenai permasalahan hutang piutang yang sebenarya sudah diatur dalam Undang-undang Perdata.
Karena itu aq tergerak untuk membuat Thread ini dengan harapan kaskuser bisa sedikit paham bagaimana harus bertindak bila seandainya kaskuser mengalami kredit macet yang memaksa kaskuser untuk berhadapan dengan debt collector.

Selama ini kita berkeyakinan kalo kita nunggak, debitur berhak menarik objek sengketa. Karena sudah ada perjanjian tertulis yg kita tanda tangani diatas materai. Benarkah seperti itu?? Tidak demikian bila mengacu pada Undang2 Perdata! Semua ada prosesnya yang diatur dalam Undang2.

Bila kaskuser nunggak kredit kendaraan, perusahaan leasing ato toko tempat kita kredit gk berhak ngambil gitu aja benda yg kita kreditkan. Bahkan kalo pun perusahaan tersebut ngelapor ke polisi, objek sengketa gk bisa diambil ma polisi.
napa? karena Polisi DILARANG menangani permasalahan hutang piutang.
kredit ini uda termasuk dalam perkara perdata. yg artinya setiap permasalahan hutang piutang harus diselesaikan di pengadilan perdata. jadi kalo kita nunggak/gk mo bayar tagihan, perusahaan yg merasa keberatan ma sikap kita mesti ngelapor ke polisi sebagai penyidik yg selanjutnya polisi akan melayangkan surat panggilan (bukan surat penyitaan) kepada kita. yg selanjutnya bila berkas2 telah lengkap, baru permasalahan hutang piutang ini diteruskan di pengadilan untuk menjalani sidang, bukan dikantor polisi.

Ketidak tahuan ini lah yg sering kali dimanfaatkan oleh debitur untuk mengintimidasi kreditur bermasalah. Yang sayangnya juga sering dimanfaatkan oleh 'oknum' polisi yg mendapat bayaran dari perusahaan.
Ingat bro, kejahatan perdata gk sama dengan kejahatan pidana. prosedurnya udah beda.


Jadi, bila seandainya kaskuser berhadapan dengan debt collector, ada beberapa hal yg perlu kaskuser ketahui/jalankan.

Pertama:
Tanya identitasnya. Ini penting, soalnya bisa aja rampok ngaku debt collector. Klo debt collector-nya dari luar perusahaan, minta surat kuasa. Kalo punya uang Jangan sesekali bayar ditempat. Lebih baik ajak sang debt collector ke kantornya untuk pelunasan tagihan.

Kedua:
Ajak ngomong baik2 dulu. Klo emang lagi kesulitan keuangan, utarakan sejujurnya. Janjikan kaskuser akan segera membayar tunggakan sesegera mungkin bila memang dana sudah tersedia.

Ketiga:
Bila debt collector tidak menerima alasan dan mulai berlaku kasar, usir saja. Bila TKP ada di rumah, kaskuser punya hak untuk mengusirnya karena kaskuser berada dirumah sendiri. Kalo ditempat umum, improvisasi aja, teriak rampok kek. Yang tujuannya untuk memancing massa.

Keempat.
Kalo yg datang 'oknum' Polisi, terima dengan baik tapi tolak setiap pembahasan mengenai hutang piutang anda. Hal ini ada dalam undang2 kepolisian yg melarang setiap anggota kepolisian menangani masalah hutang. Posisi polisi hanya sebagai pengaman saat eksekusi dilakukan.

Lalu bagaimana bila misalnya sang debt collector memaksa menarik objek sengketa?

Pertama2 yang harus diketahui, Debt collector maupun polisi TIDAK PUNYA HAK untuk mengambil objek sengketa. Karena yang berhak tersebut hanya PETUGAS PENGADILAN yang mendapat kuasa berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Jadi di sini, kaskuser berhak mempertahankan benda yg menjadi objek sengketa dari penyitaan selama tidak adanya Surat Penetapan Eksekusi tadi.

Yang Kedua, balik lagi dari yang pertama, Mo ada perjanjian tertulis kek, ato tanda tangan rangkap seratus diatas materai 6000. Mo baru bayar sekali seterusnya nunggak, Debt Collector ato 'oknum' polisi tetap tidak punyak hak untuk menyita begitu saja benda yg jadi sengketa, sebelum ada KETETAPAN PENGADILAN.

Yang Ketiga, Jangan Takut kalo yg nagih oknum polisi karena Sesuai dengan UU Kepolisian, Polisi TIDAK BERHAK ikut campur dalam urusan sengketa kredit seperti ikut menyita objek sengketa. Polisi hanya berkewajiban menerima dan memproses laporan yg kemudian diteruskan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut serta memberikan pengamanan saat petugas pengadilan menjalankan eksekusi.

Keempat, Bila terjadi perampasan/pemaksaan, kaskuser bisa melapor ke polisi karena tindakan tersebut sudah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIDANA dengan tuduhan melanggar pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2, 3, dan 4 junto pasal 335 KUHP.

Kelima, point paling penting. YANG BERHAK menyita objek sengketa HANYA petugas pengadilan yg sudah mendapat surat kuasa. BUKAN debt collector maupun oknum polisi. Jadi sekali lagi, kaskuser berhak mempertahankan harta bendanya dari penyitaan bila hal tersebut dilakukan oleh oknum selain petugas pengadilan.

Keenam, bila dirasa tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kaskuser bisa minta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Semoga Bermanfaat.
emoticon-Peace
0
5.3K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.