Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Developer dari Seluruh Indonesia, Ini Fakta yang Harus Agan Ketahui

mhadihsbAvatar border
TS
mhadihsb
Developer dari Seluruh Indonesia, Ini Fakta yang Harus Agan Ketahui
Developer dari Seluruh Indonesia, Ini Fakta yang Harus Agan Ketahui

selamat datang gan, thread ini dibuat untuk tujuan yg baik, agar para developer di indonesia bisa intropeksi diri. jika agan merasa thread ini di buat untuk tujuan tertentu, buang semua prasangka agan, biasakan berpikir positif. emoticon-Big Grin
oke gan
marii ...
Quote:

Data dari YLKI mengungkapkan, sektor properti menduduki peringkat pertama untuk pengaduan konsumen.
ada banyak hal yg membuat konsumen tidak puas terhadap developer. salah satunya bisa jadi karena developer tidak menepati janji dan banyak menutup-nutupi keadaan yg sebenarnya di lapangan.
Quote:

keluhan konsumen yy paling sering terjadi adalah berikut ini.

1. Ukuran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

Masalah ini masuk ke dalam daftar YLKI sebagai bentuk keluhan konsumen properti yang cukup tinggi.

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, perbedaan ukuran tanah ini terjadi dalam dua hal, yaitu:

Perbedaan ukuran dari perjanjian (PPJB)
Perbedaan ukuran tanah dalam sertifikat dengan yang real di lapangan

Bagaimana hal tersebut menjadi keluhan konsumen?

Karena, biasanya pihak developer baru memberitahukan kesalahan pengukuran setelah terjadi akad jual beli dan uang konsumen sudah masuk ke kas mereka.

Mereka mengatakan, "Ada kelebihan tanah yang harus dibayar?"


2. Pengembalian Uang Muka

Masih menurut data YLKI, pengaduan konsumen properti yang paling sering adalah pengembalian uang muka.

Sebaiknya sebelum Anda benar-benar memutuskan membeli rumah, pertimbangkan secara matang. Jangan sampai di kemudian hari membatalkannya.

Karena...

Anda akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali uang muka yang telah Anda bayarkan. Memang tidak semua pengembang demikian. Namun banyaknya kasus ini perlu menjadi perhatian khusus.

Sebagian konsumen bahkan tidak mendapatkan sepeserpun uang muka ketika mereka batal membeli rumah. Padahal itu merupakan uang mereka dan hak mereka.

3. Fasilitas Umum Tidak Dibangun

Dibangunnya fasilitas umum merupakan hak kolektif konsumen properti. Akan tetapi ada developer yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya membebankan pembangunan fasos kepada konsumen.

Bagaimana cara developer lepas tanggung jawab?

Sejauh yang saya ketahui dari beberapa konsumen perumahan, biasanya mereka mengulur-ngulur waktu dalam membangun fasilitas umum.

"Akhirnya kami harus mengaspal jalan dengan cara swadaya," kata Nanang salah seorang konsumen properti di kota Cirebon.

Padahal jalan merupakan fasilitas yang mesti dibangun oleh developer. Alasan yang biasa dikemukakan pihak developer adalah ... "Nanti menunggu kalau penghuninya sudah mencapai sekian."

Atau, "Nanti bulan depan pasti dibangun..."

Atau, "Nanti saja kalau sudah dihuni semua untuk menghindari rusaknya jalan karena kendaraan pengangkut material.."

Itu hanya beberapa contoh alasan yang dikemukakan.

sebenarnya konsumen bisa saja membuat pengaduan langsung ke Menteri Perumahan Rakyat, di no 0811 - 9958 - 50. dengan mengajukan keluhan dan nama developernya. tapi ada baiknya sebagai developer agar tidak diadukan yg akan menyebabkan terciptanya citra perusahaan developer yg buruk.

demikian.

Developer dari Seluruh Indonesia, Ini Fakta yang Harus Agan Ketahui

sumur : update
Diubah oleh mhadihsb 12-04-2016 23:54
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread104.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.