Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baronxineAvatar border
TS
baronxine
INI KRONOLOGI PENANGKAPAN BUPATI SUBANG
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Subang, Jawa Barat kemarin.

Hasilnya KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa Kejati Jawa Tengah yang sebelumnya bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH dan istrinya, Leni Marliani (LM).

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan OTT tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung.

KPK mengendus adanya upaya suap penanganan perkara di Kejati Jabar yang dilakukan Leni, istri terdakwa kasus penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, Jajang Abdul Kholik, kepada Deviyanti Rochaeni salah satu Jaksa penuntut umum di Kejati Jabar.

Leni diduga menyerahkan duit Rp 528 juta kepada jaksa Devi di ruang kerja Devi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Usai menyerahkan duit, sekitar pukul 07.20 Wib, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap Satgas KPK.

Usai menangkap Leni, papar Agus, Satgas kemudian merangsek masuk ke ruangan Devi.

"Tim KPK bergerak mengamankan DVR (Deviyanti Rochaeni) di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar. Tim menyita Rp 528 juta dari tangan DVR," ujar Agus saat jumpa pers di Kantornya jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, uang sebesar Rp 528 juta itu diduga kesepakatan antara Leni dan jaksa Fahri. Jaksa Fahri sebelumnya merupakan tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jajang di Kejati Jabar.

Setelah didalami, Agus menambahkan, diketahui bahwa uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Tujuan Ojang memberi duit, papar Agus, agar tuntutan terhadap Jajang diringankan, serta mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus anak buahnya.

Agus kembali menjelaskan sekitar pukul 13.40 Wib, tim KPK meluncur ke Subang, Tim KPK langsung mengamankan Ojang dan ajudannya.

Saat mengamankan Ojang dan ajudan, papar Agus, KPK menemukan lagi duit Rp 385 dari dalam mobil Pajero Sport dengan nopol T 1978 PN. KPK menduga uang ini tidak terkait suap jaksa. Melainkan ada dugaan Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain.

"Uang itu diduga penerimaan OJS terkait jabatannya sebagai Bupati Subang," jelas Agus.

"Setelah 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara dan memustukan meningkatkan status ke penyidikan," sambung Agus.

Dari OTT di dua tempat tersebut, KPK menyita duit total Rp 914 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sebagai tersangka pemberi suap, baik Jajang, Leni dan Ojang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Khusus untuk Ojang, KPK juga menjeratkan pasa 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Devi dan Fahri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Jadi kami menetapkan lima tersangka, tiga sebagai pemberi dan dua sebagai penerima," tutup Agus. [zul]

http://www.rmol.co/read/2016/04/12/2...Bupati-Subang-

Wew mantat lanjutkeun emoticon-thumbsup
0
3.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.