siamang1212Avatar border
TS
siamang1212
help gan's
mau tanya seputar hukum gan, (nubi kurang ngerti hukum)
apakah bisa pengacara menggugat klien yang mempekerjakannya... dikarenakan si klien tu melewati jalur belakang ( masalah sengketa tanah)
pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan pengacara si klien, tapi si klien sudah memberikan surat kuasa dengan hak retensi kepada sang pengacara... dan jika pengacara klien dapat menuntut berapa besar yang dapat di tuntut pengacara terhadap si klien??

mohon pencerahan para master master hukum kaskus.. tq
0
708
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.