kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Foke Teken Izin Reklamasi Sebulan Sebelum Lengser, ini Kata Eks Wagub DKI
Jakarta - Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengaku tidak pernah terlibat dalam urusan pengurusan perizinan reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Karena itu Prijanto tak tahu menahu soal izin reklamasi yang diteken gubernur saat itu Fauzi Bowo pada tahun 2012.

"Saya, kaitan izin-izin itu, sejak saya jabat wagub itu enggak ngurus izin-izin, masalah adminstrasi saya blank. Jadi saya nggak bisa berikan jawaban," ujar Prijanto di Cikini, Jakpus, Sabtu (9/4/2016).



Prijanto mengaku hanya pernah sekali melihat dokumen terkait permohonan izin pelaksanaan di kawasan reklamasi saat awal dirinya menjabat. Namun, dipastikan Prijanto saat itu, izin pelaksanaan yang dikeluarkan sudah sesuai aturan.

"Reklamasi ada tiga izin yakni izin prinsip, izin pelaksanaan. Ada syaratnya dan tidak mudah. maka waktu sama Pak Foke saya masuk beberapa bulan ada yang kantongi izin prinsip, izinnya itu baru 5 tahun dikeluarkan Pak Foke karena harus ada AMDAL, bussiness plan, kajian termo dinamika dan bagaimana pengerukan dan pengambilan pasir izinnya," sambungnya.

"Pada saat saya wagub baru ada pengembang izin prinsip ingin melaksanakan (izin pelaksanaan). Saya rapat pertama saya buka saya katakan sudah kedaluwarsa, harus diperbarui abis itu nggak tahu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dasar hukum yang menjadi perizinan reklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Tanda tangan yang dibubuhkan oleh Foke dalam berkas Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tertanggal 19 September 2012. Tepatnya 1 bulan sebelum dirinya menanggalkan jabatan DKI-1.

Sejumlah izin terkait reklamasi yang diteken era Foke.

1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A

Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.

2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B

Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.

3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B

Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2

4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O

Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2

5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M

Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2

6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L
tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J
Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.

8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I

Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.


http://news.detik.com/berita/3183784...-eks-wagub-dki
0
4K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.