Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi
Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Reklamasi Teluk Jakarta dengan membangun 17 pulau diklaim menguntungkan Pemerintah DKI Jakarta hingga Rp48 triliun. Sebab, sembilan pulau buatan di antaranya menjadi milik Pemprov DKI Jakarta untuk mencukupi kebutuhan permukiman.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, keuntungan itu didapat dari kontribusi tambahan yang wajib dibayar pegembang atas pulau yang dibangun.
 
"Saya perkirakan kalau semua pulau dibangun, mereka bayar kita Rp48 triliun. Jika terealisasi, seluruh Jakarta akan lengkap punya 7 koridor LRT (light rapid transit). Cuma ini yang ribut, mereka (pengembang) keberatan," kata Ahok di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, selain kontribusi tambahan 15 persen kali nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kali luas area yang harus dibayar pengembang, Pemprov DKI juga meminta semua sertifikat tanah di pulau yang dibangun atas nama DKI.
 
"Kalau ngeruk laut buat tanah berarti bagi hasil dong, semuanya yang pengembang uruk harus atas nama DKI. Semua fasum dan fasos 45 persen punya DKI. Semua tanah yang kamu jual 5 persen dari nett pulau punya DKI," rinci Ahok.
 
Ahok menjelaskan, kewajiban pengembang memberikan kontribusi 15 persen tidak dibayarkan dalam bentuk uang. Suami Veronica Tan ini mengatakan, kontribusi bisa berupa pembangunan infrastruktur seperti jalan inspeksi, jembatan, permukiman vertikal dan sebagainya.
 
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini sejumlah pulau tengah melangsungkan proses reklamasi. Artinya, pulau-pulau itu sudah mulai menguruk laut untuk menjadi daratan.
 
Pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; sementara Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.
 
Sementara empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
 
Sedangkan pulau  A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q belum bisa mulai dikembangkan karena masih memegang izin prinsip.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...dari-reklamasi

---

Kumpulan Berita Terkait REKLAMASI :

- Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi

- Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi Ini Keuntungan Reklamasi Bagi Warga Jakarta

- Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi Sopir Taksi Minta Reklamasi Teluk Banoa Untungkan Warga Lokal

0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.