toekidjanAvatar border
TS
toekidjan
[Berita Ngumpet!!! ] Rumahnya Digeledah, Tersangka Korupsi Sembunyi di Dalam Kamar
KOLAKA, KOMPAS.com - Tim peyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menyita sejumlah dokumen di rumah tersangka korupsi pembangunan pagar Universitas 19 November Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial SW.

Kediaman tersangka ini berada di Kompleks Perumnas blok A nomor 201, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

Saat proses penyitaan dokumen berlangsung, istri tersangka sempat berkilah suaminya sedang berada di luar daerah.

Namun, ketika tim penyidik masuk ke kamar tidur utama rumah tersebut, tersangka ditemukan bersembunyi di balik tempat tidurnya.

"Siapa itu bu yang lagi baring di sebelah tempat tidur dalam kamar," tanya seorang penyidik.

Istri tersangka dengan terbata-bata menjawab bahwa pria itu adalah sang suami. Dia kemudian menghampiri suaminya lalu mintanya bangun dan langsung meminta maaf kepada penyidik.

"Mohon maaf pak kalau ada sikap saya yang kurang berkenan. Silakan pak lanjutkan pemeriksaannya," ujar SW kepada penyidik.

Setelah menggeledah rumah tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan pagar Universitas 19 November Kolaka senilai Rp. 1.7 miliar.

Akibat dugaan korupsi dalam proyek ini diduga negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Dokumen yang disita antara lain buku tabungan milik SW yang dalam proyek pembangunan pagar itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/4/2016).

SW dan istrinya nampak pasrah melihat tim penyidik menggeledah kediaman mereka.

Istri SW sempat berucap kepada para wartawan bahwa dia tak mengetahui jika sang suami telah berstatus tersangka.

"Terus terang pak, suami saya tak pernah menyampaikan kalau dia sudah tersangka. Nanti saya tahu setelah saya baca surat pemberitahuan penggeledahan," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka, Abd Salam saat dikonfirmasi menyebutkan dokumen yang disita akan digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan.

"Dokumen ini untuk sementara kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Selain menggeledah rumah tersangka, Kejari Kolaka juga menggeledah ruang kerja SW di Kampus Universitas 19 November.

Tim penyidik kemudian menuju kediaman RD di Pondui, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka. RD merupakan konsultan kegiatan proyek pembangunan pagar kampus itu.

Di rumah RD, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dalam proyek yang dikerjakan CV Mitra Konawe dan anggarannya bersumber dari APBN 2015.

Dalam proyek ini diduga terjadi kesalahan perencanaan sehingga volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 juta.

"Potensi kerugian sekitar Rp 300 juta tapi jumlah pastinya menunggu hasil penghitungan pihak BPKP," ujar Abd Salam.

Terkait sejumlah proyek di USN yang dianggarkan melalui APBN tahun 2015, Abd Salam berjanji akan terus melakukan pengembangan.

"Ini hanya pintu masuk saja. Tak menutup kemungkinan proyek lainnya di USN akan kami telusuri," dia menegaskan.

Dalam kasus proyek pembangunan pagar tersebut, Kejari Kolaka telah menetapkan dua orang stersangka yakni SW dan konsultan perencana kegiatan RD.

Meski demikian, Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Ditahan atau tidaknya tentu ada pertimbangan penyidik. Tapi kami usahakan dalam waktu dekat kedua tersangka bisa ditahan untuk kelancaran penyidikan," tutup Abd Salam.

sumur basah

Bu bu ... udah tau didatengin tim jaksa kok bojone malah di sembunyiin, malah bohong lagi ... emoticon-Malu
Diubah oleh toekidjan 09-04-2016 04:02
0
1.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.