Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atosipkiuAvatar border
TS
atosipkiu
[akhirnya]KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Jakarta - Kasus dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan 2015 memasuki babak baru. KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua tersangka yang dimaksud yaitu mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," kata Priharsa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Baca juga: Sidang Kasus Korupsi APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Bui)

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Hakim dalam putusannya menyatakan, Ahmad melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB).

sumur

Dimna2 DPRD sama aja. emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
1.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.