Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nonimarina1989Avatar border
TS
nonimarina1989
Usut Tuntas ‘Pemain’ Proyek Reklamasi Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berencana melakukan reklamasi terhadap teluk Jakarta. Namun niat yang hendak dilakukan oleh Pemprov DKI tersebut tengah tersendat-sendat. Penangkapan dua tesangka dugaan kasus suap yang dialami oleh Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi dan Direktur PT Agung Pdodomoro Land Ariesman Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti banyaknya ‘pemain’ dalam mega proyek Pemprov DKI ini.

Sejak awal, niatan untuk melakukan reklamasi teluk Jakarta mendapatkan pertentangan dari sejumlah pihak. Beberapa para tersangka kasus suap ini dinilai mendandakan proyek itu rawan korupsi. Salah satu pihak yang sejak lama menentang proyek reklamasi adalah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI Marthin Hadiwinata menilai, ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan-perusahaan pengembang tersebut. Hal itu menjadi peluang korupsi.

Dugaannya KNTI ini bermula dari penerbitan izin reklamasi bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat. Sebab, wilayah Jakarta masuk ke dalam kawasan strategis nasional (KSN).

Selain itu, penerbitan izin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Prunama (Ahok) melanggar aturan karena tidak didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi). Selain itu, proyek reklamasi juga tidak didasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sehingga berisiko merusak lingkungan.

Harapan KPK tidak adanya suap menyuap dalam proyek tersebut menjadi sirna setelah dua tersangka tersebut tertangkap basah tengah melakukan proses transaksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk mengungkap dalang dibalik kasus-kasus suap yang mengotori proyek reklamasi teluk Jakarta ini.

Belum lagi sejumlah para nelayan tradisional di Teluk Jakarta akan kembali turun ke jalan untuk meminta kepada Pemimpin KPK menuntaskan dugaan kasus korupsi. Mereka menderita sejak proyek reklamasi bergulir. Tidak ada lagi ikan, air yang kerus, terjadi pendangkalan, bahkan pengusiran nelayan jika melewati lokasi reklamasi.

Di sisi lain, penangkapan ketua Komisi D DPRD DKI dan Direktur Agung Podomoro Land , membawa harapan baru bagi nelayan bahwa reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya merugikan nelayan, namun juga merupakan korupsi skala besar (grand corruption) yang harus dibongkar tuntas.

Apalagi, Podomoro merupakan salah satu dari dua perusahaan property yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Pemprov DKI. Izin diperoleh Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera (MWS) dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses (KUS).

Pengamat hukum, Ahmad Kemal Firdaus Kemal berpendapat, penangkapan Sanusi dan Ariesman bisa menjadi kunci untuk mengungkap aktor-aktor besar lain yang bermain dalam kasus ini.

KPK, kata dia, telah membuka langkah awal untuk mengungkap kasus besar tersebut. “Selain itu, KPK juga harus mengungkap kasus-kasus reklamasi di daerah lain seperti di Sulawesi dan Bali," tandasnya.

Rencana reklamasi Teluk Jakarta dimulai pada 1995, melalui peraturan presiden yang dikeluarkan Presiden Soeharto. Pada 2003, menteri lingkungan hidup mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Surat itu dibatalkan menyusul gugatan sejumlah pengembang.

Pada 2008, muncul peraturan presiden yang membatalkan perpres sebelumnya. Meski demikian, proyek reklamasi masih masuk rencana. Kemudian, tahun 2012, pada masa gubernur Fauzi Bowo, DPRD Jakarta mengesahkan perda DKI yang menetapkan bahwa kawasan tengah pantura DKI akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta.

Pada 2015, di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pembangunan di Teluk Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 Pulau yang belum mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Pemprov DKI.

Saat ini, masyarakat tengah menuggu aksi KPK dalam membongkar pemufakatan jahat lainnya dalam mega proyek ini. Tak hanya itu, bila KPK dapat mengungkap dalang dibalik proses suap menyuap ini akan menjadi pembuktian tersendiri para Pemimpin baru lembaga anti rasuah ini dalam menuntaskan proses korupsi dan memperkecil adanya kemungkinan kerugian negara.
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.