Kaskus

News

defendi0912Avatar border
TS
defendi0912
AKS, Perjanjian Damai
Selamat Siang Teman...

Mohon Bantuanya teman2 yang paham masalah Hukum..

Semisal, ada sebuah sengketa PERDATA yang sudah masuk ke dalam pengadilan, dan Pengadilan sudah memberikan suatu PUTUSAN, bahkan sudah ada PUTUSAN sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), dan Putusan tersebut memenangkan salah satu PIHAK yang berpekara.

Lalu Kemudian Hari, antara Pihak yang berpekara melakukan PERJANJIAN DAMAI, dan bersepakat untuk meniadakan seluruh PUTUSAN yang telah dikelurakan Pengadilan sebelumnya.

Perntayaannya adalah, apakah bisa Perjanjian Damai yang dibuat oleh Para Pihak yang berpekara meniadakan PUTUSAN pengadilan terdahulu.

Terima Kasih sebelumnya Teman2.

0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.