Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandi909Avatar border
TS
sandi909
Ayah setubuhi anak setelah di minta "ajarin" sama si anak
LOMBOK –Entah setan apa yang merasuki pikiran M (39) sampai tega berbuat tindakan asusila kepada anaknya. Bukannya memberi pengertian dan penolakan, M malah menuruti permintaan anaknya, S (14) untuk berhubungan layaknya suami istri.

Peristiwa ini berawal pertengahan tahun lalu. Ceritanya, S melihat video porno yang didapatkan dari internet. Tak lama kemudian, ia pulang dan menunjukan video tersebut ke bapaknya.

Sejurus kemudian, S spontan mengatakan ke M, ingin melakukan adegan seperti yang ada di video tersebut. Kontan saja M terkejut. Namun, keterkejutan tersebut rupanya tidak lebih besar dari nafsunya.

“Pas yang pertama kali, M sempat tidak mau, tapi akhirnya tetap melakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

Bukannya berhenti, warga Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung ini malah ketagihan. Hubungan suami istri dengan anaknya berlanjut hingga lima kali. Hasilnya bisa ditebak, S hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.

“Mulai persetubuhan yang ke dua itu, malah bapaknya yang mengajak. Jadi ada unsur bujuk rayunya di dalam sana,” ujar Joko.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lobar guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.

”Sebelumnya diamankan di Polsek Senggigi, Selasa (5/4) lalu, kemudian di bawa ke sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengatakan tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan M. Apalagi tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

“Seharusnya dia (M, Red) bisa melindungi anaknya, membina anaknya, memberikan pemahaman. Ironi sekali, apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Apapun alasannya, meski S yang lebih dulu meminta, kata Joko Jumadi, kesalahan tetap berasal dari orangtua. Karena itu, lanjutnya, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014, M diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.(dit/fer/r6/r3/fri/jpnn)



Sumber : http://www.huntnews.id/p/detail/a363...ews_indonesian[img]
Diubah oleh Kaskus Support 15 08-04-2016 03:03
0
11.7K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.