Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

robotic.co.idAvatar border
TS
robotic.co.id
BINGGUNG, ,,, BPJS HALAL ATAU HARAM....
BINGGUNG, ,,, BPJS HALAL ATAU HARAM....

--------------------------------------------------------------
ikut dikit share aja tengtang isu BPJS yg cukup membuat masyarakat binggung..
------------------------------------------------------------
1. INTRO....alias pembukaan........:
Ane merasakan pemikiran msyarakat yg kebingungan knp hal yg dikira bermanfaat kok MUI berkata haram,,,
- Haramnya dimana ya!!....
- kan tidak ada yg dirugikan,,,!!
- bermanfaat pula,!!
- ada ketenangan pikiran bila sewaktu-waktu sakit ga pusing cari biaya pengobatan,,,,,!!

***** SOOO... Dimana haramnya??
Wait.. alias tunggu dulu,
Sebagian besar masyarakat berpikir/berpendapat bahwa yg haram itu adalah hal2 yang merugikan orang(baik diri sendiri/orang lain. Jika ada suatu hal yang dirasa tidak merugikan orang + bermanfaat + dilakukan org banyak maka secara insting/biasanya orang akan menghukumi hal tersebut halal,, (kebiasaan/hati/perasaan sebagai patokannya)
Tetapi tenyata dalam islam, “Larangan” adalah yang membedakan haram dan tidaknya, jika ada Larangan maka hukumnya haram,, (dalil sebagai patokannya)

......
2. Masuk ke bpjs
bagi yg ga sependapat dipersilahkan.... so ga usah sampai berantem(buk..buk..buk) nanti, hehe
...............
so dari pada kepanjangan,, ,, mari dilanjut..
,,, hukum asal asuransi haram gan...
...bla bla bla,,,, padahal pembahasan fiqih nya lumayan panjang....
.........
so,, knp hukum BPJS haram...???
BPJS adalah sebuah "asuransi kesehatan" dengan nama BPJS.. jd kita masuk dulu ke hukum asuransi...
-------> masuk ke asuransi....
Hukum asal asuransi adalah haram.... wait..!!!.. kok haram,, dimana haramnya???
bagi yg blm terbiasa dengan istilah "hukum asal", ane kasih contohnya..
- hukum asal makan daging babi adalah haram,,
(akan menjadi halal ketika darurat)
- hukum asal air adalah suci,,
(akan menjadi najis ketika kita yakin air itu terkena najis), dsb......


....back to asuransi
### jadi dimana letak haramnya asuransi????
*** ternyata dasar asuransi mengandung maisir dan gharar yang diharamkan dalam islam.
(kalo BPJS sudah berkembang mengandung maisir, gharar dan riba dll.. nanti coba ane jelasin dikit)
untuk menyingkat waktu, penjelasan/arti &dalil tentang maisir, gharar dan riba bisa cari di google , banyak kok.

@@@@@ ---> so kita masuk apa itu Maisir :
maisir adalah perjudian atau arti mudahnya menentukan/mengundi nasib dengan suatu kejadian (di alam) dimana ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan karena diambil haknya.

example Maisir :
Ketika ada pertandingan klub sepak bola antara indonesia dgn malaysia,di sebuah desa ada 10 orang pemuda berkumpul dan mereka mempunyai jago klub yg berbeda, ada yg menjagokan indonesia ada juga malaysia. Lalu mereka bersepakat mengumpulkan uang masing-masing 10rb dan salah satu dari mereka bertindak sebagai bandar, mereka bersepakat pula jika jagonya menang maka di balikan uang setoran 10rb tadi menjadi 20rb, dan jika jagonya kalah maka uangnya hangus.

#> disini ada pihak yg diuntungkan yaitu yg jagonya menang, juga ada pihak yg sebaliknya (dirugikan) yaitu yg kalah dengan diambil hak kepemilikan uang 10rb oleh bandar.
*> sedangkan kejadian alam penentu nasib nya adalah “pertandingan sepak bola”.

Kalo contoh diatas kita mudah memahaminya kalo termasuk maisir/judi,

Nah disini bisa kita analogikan dengan asuransi,,
misalnya asuransi jasa raharja yaitu pengikut asuransi jasa raharja sama posisinya dengan 10 pemuda desa tadi dan jasa raharja sama posisinya dengan bandar serta kejadian (alam) penentu nya adalah "kecelakaan yang terjadi", yaitu apabila pemegang premi asuransi mengalami kecelakaan motor misalnya maka berarti menang dan mendapat uang lebih dari premi tiap bulan tapi bila misalnya seumur hidup tidak mengalami kecelakaan, yaa uangnya hilang / "goodbye" terus tiap bulan..
(bayangin gan,, tiap bulan taruhan kita akan sakit (kecelakaan) atau tidak sebesar premi bulanan)

Tentunya beberapa model asuransi ada yg berbeda , tetapi kasus diatas adalah contoh dasar kerja asuransi dari jaman ke jaman yg identik model kerjanya dengan Maisir/judi.
(semoga mudah memahaminya ... )

@@@@@ ---> kita lanjut ke Gharar :
(ini rahasia gan,,,, sebenernya Gharar ada beberapa macam gan,, tapi contoh di bawah adalah gharar yng terdapat dalam/ada hubungannya dengan asuransi)
Gharar adalah akad yang tidak jelas, ,,
#> ....weleh,,weleh,,,...... akad yg ga jelas itu apanya???
*> ....bentar ane mikir dulu,,,,,,""""""
Nah gini,, langsung example aja ya,,, kayaknya lebih enak dengan example.
example Gharar :
Ada seorang pemuda petani yang bernama Joko yang mempunyai lahan sawah yang luas, tetapi tiba-tiba Joko jatuh sakit parah, dan karena sakit yang parah maka joko tidak bisa beraktifitas bertani di sawahnya dan harus istirahat total dirumahnya. Kemudian ada Petani lain yang bernama Budi bermaksud menyewa lahan sawah si Joko yng sedang sakit tersebut. Mereka bersepakat bahwa Budi akan menyewa lahan sawah Joko sebesar 10jt sampai Joko sembuh, yaitu apabila Joko sembuh maka masa sewa Budi akan berakhir tetapi jika Joko belum sembuh maka Budi masih mempunyai hak sewa tanah.
Nah pada kasus diatas letak Gharar nya adalah masa sewa tanah nya, yaitu tidak jelas lamanaya karena tergantung kondisi kesehatan Joko. ....

#> so,,, bagaimana dengan asuransi.... dimana ya gharar nya..
*> kalau pada asuransi secara umum ada 2 gharar yaitu
a. gharar kapan waktu menerima uang jaminan, jadi bisa saja pemegan premi baru satu kali membayar sudah ansuran sudah terjadi kecelakaan dan menerima uang jaminan, tapi ada yng bertahun-tahun membayar premi belum pernah mendapat uang jaminan kerena memang tidak pernah mengalami kecelakaan,,,, so.... ada gharar disini...
b. gharar jumlah uang jaminan, maksudnya apabila terjadi kecelakaan uang jaminan yaminan yang diterima terngantung parah tidaknya kecelakaan yang terjadi. Walaupun jumlah uang jaminan sudah terperinci tertulis dalam surat polis/perjanjian,... tetapi gharar ada disini...
.........
so... dari gambaran diatas moga bisa mudah di cerna...

3. BACK TO bpjs AGAIN...
tadi ada tambahan riba dalam bpjs..... maksudnya riba nya dimana ya.....?
kan tambahan 2% kalo terlambat yg disebut uang administrasi,,,

so kita lihat contoh tabel berikut :

...premi.........fake_administrasi....real_administrasi
tiap_bulan............(riba)...................(dr_perhitungan)

..20.000,-..........2%=4.000,-.................5.000,-...
..25.000,-..........2%=5.000,-.................5.000,-...
..50.000,-..........2%=10.000,-...............5.000,-...


.....next,,, uang administrsi sebenernya didapat dari menghitung biaya kebutuhan ektra untuk melayani transaksi kepada pelangan yang telat, misalnya perusahaan harus membuat berkas rangkap yg lebih banyak-perusahaan membuat surat tambahan dgn materi-membutuhan waktu untuk mencari berkas-berkas bulan lalu---> jadi biaya inilah yg di total menjadi biaya adminisrasi.
jadi uang administrasi dihitung dari usaha ektra oleh perusahaan yang disebabkan karena pemegang premi telat membayar bulanan. bisa 2rb, 3 rb, 4rb, 5rb,,,dst.
kalo uang administrasi didapat dari prosentasi (%) iuran uang premi maka itu fake administrasi (riba)
..........
udah pangjang juga kayaknya... jadi sekian dulu aja ya.....hehe.

Diubah oleh robotic.co.id 14-06-2017 14:53
tata604
tata604 memberi reputasi
1
6.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.