paolo03Avatar border
TS
paolo03
Ketua DPR Ogah Proses Pemecatan Fahri Hamzah


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus menunggu keputusan pengadilan. Musababnya, Fahri menggugat Dewan Perwakilan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pemecatannya.

Ade berujar, pimpinan Dewan tidak bisa melakukan apa pun jika pemecatan masih dalam proses hukum dan belum mempunyai keputusan hukum tetap. "Kami juga belum menerima surat dari Fraksi dan DPP PKS tentang pemecatan Fahri," ucapnya di gedung DPR, Selasa, 5 April 2016.

Ade menjelaskan prosedur proses surat masuk DPR. Menurut dia, jika surat pemecatan dari DPP PKS dikirimkan ke DPR, pimpinan akan membahasnya. Setelah itu, tutur Ade, surat akan dibacakan dalam rapat paripurna.

Karena Fahri menggugat, kata dia, semua proses harus menunggu putusan pengadilan. "Kalau surat diproses lalu diputuskan dan Fahri menang di pengadilan, mati kami," ucapnya. "Tunggu pengadilan saja."

Fahri dipecat DPP PKS dari keanggotaan partai sejak 1 April lalu. Presiden PKS Sohibul Iman menjelaskan kronologi pemecatan dalam laman resmi PKS, [url=http://www.pks.or.id.]www.pks.or.id.[/url] Fahri sudah mulai dipanggil pimpinan DPP PKS sejak 1 September tahun lalu.

Inti pertemuan itu adalah meminta Fahri menyesuaikan diri dengan kedisiplinan dan kesantunan sesuai dengan karakteristik partai. "Saat itu Fahri setuju, tapi sikapnya berubah lagi," ujar Sohibul. Fahri, tutur dia, dilaporkan dan diperiksa Badan Penegak Disiplin Organisasi. BPDO merekomendasikan pemecatan Fahri ke Majelis Tahkim. Majelis pun mengeluarkan keputusan, yakni memecat Fahri dari keanggotaan partai.

Fahri tidak terima. Dia pun menggugat surat pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April 2016. Menurut kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, pemimpin DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata karena memecat Fahri. "Tuntutan kami, keputusan pemecatan Fahri tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

Mujahid tidak mau menjelaskan alasan gugatan itu. Namun, ucap dia, Fahri juga akan melakukan gugatan perselisihan parpol dengan tuntutan yang sama.

Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru menuturkan DPP PKS sudah siap menghadapi gugatan Fahri. Apalagi, kata dia, PKS sudah pernah mengalami gugatan serupa dan menang dalam kasus Yusuf Supendi pada 2012. "Kami akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan mengajukan nama pengganti Fahri," ucapnya.

ember
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.