Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blueship9Avatar border
TS
blueship9
Apes Benar Nasib Firdiyan, Dirampok saat Sedang Oral Seks dengan Agrino
Apes Benar Nasib Firdiyan, Dirampok saat Sedang Oral Seks dengan Agrino


KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Apes benar nasib Firdian Mahyuzar. Pemuda ini dirampok dan dipalak pacarnya sendiri yang bersekongkol dengan sejumlah orang di depan Bioskop Grand Atrium Senen, Jakarta Pusat, Selasa (29/3) dini hari.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat Firdian tengah berjalan bersama teman prianya, Agrino Candramika menuju halaman bioskop Grand Senen. Suasana pun tengah sepi, hanya ada mereka berdua saja.
Suasana saat itu tengah sepi. Agrino diminta oleh Firdian untuk untuk membuka celananya. Sudah bisa ditebak, keduanya langsung berhubungan seks oral layaknya pasangan homoseksual.
Ketika sedang asyik menikmati seks oral, keduanya didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku pengurus pemuda lingkungan setempat. Dengan galaknya, para pemuda itu langsung mengancam akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena sudah melakukan tindak asusila.
Bukan hanya mengancam, mereka juga meminta kepada keduanya, agar tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kedua orang ini mengaku tak punya uang. Sehingga para pemuda itu langsung menggeledah lalu memukul dan menemukan handohone di kantongnya,” ujar Suyatno ketika dikonfirmasi.
Suyatno menambahkan, ternyata para pelaku itu merupakan teman dari Agrino. Ia mengajak sejumlah rekannya yakni Al, Hendrik dan Yoga untuk berpura-pura ‘menggerebek’ mereka saat sedang melakukan seks oral.
“Dari laporan yang kami dapat, akhirnya dua pelaku Hendrik dan Agrino berhasil kami tangkap,” katanya.
“Pelaku Agrino kami tangkap karena ia ikut serta dalam melakukan penjebakan itu,” tambah Suyatno.
Kini, polisi masih mengejar pelaku Yoga dan Hendrik yang kini masih buron. Pelaku Agrino dan Hendrik kini tengah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

http://kriminalitas.com/oral-seks-di...teman-prianya/

kenapa gak nunggu selesai dlu sih emoticon-Mad
0
4.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.