Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.k0prolAvatar border
TS
tukang.k0prol
Seskab: Ahok Tak Perlu Izin Menteri Susi untuk Reklamasi Pantura Jakarta !


Jakarta - Rencana reklamasi kawasan pantai utara Jakarta kini masih terhambat dengan masalah aturan teknis yang mengatur tentang izin dan keterlibatan pihak pengembang (swasta). Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu meminta izin Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mereklamasi kawasan utara Jakarta.

Pramono menjelaskan, masalah reklamasi tersebut sudah diatur lewat Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Di dalam aturan itu ditegaskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

"Izin reklamasi pantura (pantai utara) Jakarta itu diberikan oleh Perpres No 52 Tahun 1995. Perpres itu dalam pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI," kata Pramono Anung di Kantornya Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Namun, lanjut Pramono, di tahun 2008 di era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada perubahan, yakni terkait masalah pengaturan tata ruang wilayahnya. "Tahun 1995 kewenangan sudah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetapi Perpres no 54 tahun 2008 mencabut kewenangan itu. Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan,"

Selanjutnya, keluar lagi aturan mengenai reklamasi pada tahun 2012 lewat Perpres. Perpres ini menegaskan peran Menteri KKP yang memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi yang dikelola pemerintah pusat.

"Kemudian keluarlah Perpres 122 Tahun 2012. Pasal 16, bunyinya, Menteri KKP memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional Tertentu, T-nya besar. Kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola pemerintah," kata Pramono.

"Kalau membaca ini, maka pasal 16 tersebut, reklamasi pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan KKP. Tetapi ada hal yang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, di mana disebutkan Pasal 15, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam menyusun dan evaluasi. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincian, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, provinsi dan kabupaten kota. Yang (b) Kebijakan rencana/program yang berpotensi menimbulkan dampak/lingkungan hidup. Yang diatur di sini adalah RTRW. Sedangkan reklamasi yang kemarin itu sudah masuk dalam tahap pelaksanaannya," jelas Pramono.

Pramono melanjutkan, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 juga mengatur mengenai pengaturan zonasi untuk kawasan Pantura Jakarta. Di dalam pasal ini ditegaskan, reklamasi kawasan utara Jakarta bukan daerah yang masuk dalam zonasi.

"Di dalam Pasal 69, bunyinya, Sepanjang tata ruang wilayah/rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodetabek munjur sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. Artinya, reklamasi Jakarta juga bukan merupakan daerah yang masuk dalam zonasi," kata Pramono.

Pramono pun mengatakan, terkait dengan masalah yang ada di Jakarta adalah berkenaan dengan keterlibatan pihak pengembang dalam proyek reklamasi tersebut. Hingga kini, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kapasitas keterlibatan pihak pengembang belum dikeluarkan.

"Ini yang menjadi persoalan, mau 30 persen, 20 persen, 15 persen, 5 persen, itu diatur dalam Perda. Nah, perdanya yang belum ada. Makanya yang kemarin menjadi persoalan adalah Perda-nya yang mengatur itu yang melibatkan DPRD Provinsi DKI," kata politisi PDIP ini.

Berdasarkan penjelasan dan aturan-aturan yang telah dikeluarkan tersebut, lanjut Pramono, maka bisa ditegaskan bahwa Gubernur DKI tidak perlu izin dari Menteri KKP untuk mereklamasi kawasan pantai utara Jakarta.

"Reklamasi pantura Jakarta tidak memerlukan izin Menteri KKP, karena bukan tiga hal tadi (pengaturan RTRW, keterlibatan pengembang dan zonasi). Berikutnya, reklamasi pantura Jakarta tidak memerlukan KLHS, karena tahapannya bukan tahapan RTRW tetapi sudah pelaksanaan. Kemudian reklamasi Jakarta tidak memerlukan zonasi," jelas Pramono.

"Nah, sumber masalah dari reklamasi Jakarta ini adalah persoalan kontribusi pengembang. Memang itu tidak diatur dalam Perpres, harusnya diatur dalam Perda. Supaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Menteri KKP duduk bersama dan dengan KLH untuk memetakan secara keseluruhan," jelas Pramono.

Rencana reklamasi kawasan pantai utara Jakarta kini menjadi sorotan pasca ditangkapnya angggota DPRD DKI M Sanusi yang diduga menerima suap dari pihak pengembang terkait pelolosan Perda yang mengatur tentang porsi pihak pengembang dalam mega proyek bernilai Rp 500 triliun ini.


(rjo/bag)

Sumber

emoticon-Cool
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
15.7K
175
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.