- Beranda
- Berita dan Politik
Rudiantara Tegaskan Uber dan Grab Tidak Jadi Perusahaan Transportasi
...
TS
User telah dihapus
Rudiantara Tegaskan Uber dan Grab Tidak Jadi Perusahaan Transportasi
JAKARTA - Kisruh transportasi online yang sempat memuncak ketika demonstrasi sopir taksi beberapa waktu lalu hingga kini belum membuahkan keputusan resmi dari pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Saat ini, transportasi online seperti Grab dan Uber masih tetap beroperasi di bawah izin usaha perusahaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, Uber dan Grab masih tetap akan menjadi beroperasi dengan izin perusahaan teknologi. Uber dan Grab pun belum akan beralih izin sebagai perusahaan transportasi dalam waktu dekat.
"Kalau Uber dan Grab tetap akan menjadi perusahaan online, bukan transportasi, izinnya seperti itu," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan melarang pengoperasian transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber. Pasalnya, izin operasi ini terdapat pada pemerintah Provinsi. Tak hanya itu, Kemenhub juga tidak berencana untuk mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi karena dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi berbasis online.(rai)
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016...n-transportasi
----------------------
ada yang bisa menjelaskan implikasinya ke depan ?
kalau menurut saya, ini artinya bakal terjadi usaha negosiasi dari pihak "transportasi ilegal berbasis online" kepada pihak PemProv
Sanusi jilid transportasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, Uber dan Grab masih tetap akan menjadi beroperasi dengan izin perusahaan teknologi. Uber dan Grab pun belum akan beralih izin sebagai perusahaan transportasi dalam waktu dekat.
"Kalau Uber dan Grab tetap akan menjadi perusahaan online, bukan transportasi, izinnya seperti itu," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan melarang pengoperasian transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber. Pasalnya, izin operasi ini terdapat pada pemerintah Provinsi. Tak hanya itu, Kemenhub juga tidak berencana untuk mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi karena dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi berbasis online.(rai)
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016...n-transportasi
----------------------
ada yang bisa menjelaskan implikasinya ke depan ?
kalau menurut saya, ini artinya bakal terjadi usaha negosiasi dari pihak "transportasi ilegal berbasis online" kepada pihak PemProv
Sanusi jilid transportasi
0
1.5K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya