Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Gara-gara Alphard dan BMW, Arman Maulana Masuk Penjara
Gara-gara Alphard dan BMW, Arman Maulana Masuk Penjara

Salah seorang pelaku penggelapan mobil, Arman Maulana (29), ditangkap tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Maret 2016 lalu.
Selain Arman, polisi juga mencokok lima pelaku sindikat penggelapan mobil rental lainnya. Mereka ialah, Slamet Kiswato (36), Feriansyah (32), Iwan Setiawan (52), Mukdas (56), dan Utama Candra (51).
Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan, para sindikat tersebut menggelapkan dengan modus meminjam rental mobil.
"Modusnya meminjam rental mobil. Setelah itu mereka menjualnya ke penadah," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 April 2016.
Eko menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat lama yang bermain cukup profesional. Hingga saat ini, polisi berhasil menyita 10 kendaraan roda empat dari tangan para sindikat.
"Kita masih kembangkan lagi. Biasanya sindikat penggelapan punya banyak jaringan untuk melancarkan aksinya," kata dia.
Lebih lanjut, Eko menuturkan, 10 unit mobil yang disita dari sindikat ini merupakan jenis mobil kelas menengah sampai atas.
"Dari barang bukti, rentalnya ini mobil bagus, ada Harrier, Alphard, Vios dan BMW," katanya.

http://metro.news.viva.co.id/news/read/756071-gara-gara-alphard-dan-bmw-arman-maulana-masuk-penjara
ternyata arman kw
0
2.6K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.