Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SENSORpanAvatar border
TS
SENSORpan
Sejarah Panjang Sengketa Reklamasi Pantai Jakarta, Dari MA ke KPK
Sejarah Panjang Sengketa Reklamasi Pantai Jakarta, Dari MA ke KPK

Jakarta - KPK menangkap sejumlah orang terkait Perda DKI Jakarta tentang reklamasi pantai Jakarta. Tangkapan KPK ini mengingatkan kembali ingatan masyarakat tentang reklamasi yang ditentang banyak pihak bertahun-tahun lamanya.

Berikut sejarah panjang rencana reklamasi Pantai Jakarta yang dihimpun detikcom, Senin (4/4/2016):

13 Juli 1995
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta. Langkah pertama yang direklamasi adalah Pantai Ancol.

1998
Presiden Soeharto tumbang. Reklamasi Pantai Jakarta mulai dipersoalkan karena tak ramah lingkungan.

2003
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat Keputusan Menteri (Kepmen) No 14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak layak, sah secara hukum. Reklamasi pantai yang berhutan bakau itu lalu menjadikannya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sebab ada 6 alasan mengapa reklamasi itu harus dibatalkan, dari masalah AMDAL hingga akan membahayakan Jakarta.

Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Pengembang menggugat ke PTUN. Gugatan ini dikabulkan di tingkat pertama dan banding. Majelis hakim membatalkan Kepmen Nomor 14/2003 itu. KLH tidak terima dan mengajukan kasasi.

28 Juli 2009
Majelis kasasi membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. MA sependapat dengan KLH dan menyatakan reklamasi itu melanggar hukum dan harus dihentikan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Paulus E Lotulung dengan anggota Imam Soebchi dan Marina Sidabutar. Atas vonis ini, para pengembang mengajukan peninjauan kembali (PK).

24 Maret 2011
Mahkamah Agung (MA) membalik keadaan dengan membatalkan putusan kasasi. Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja.

"Bahwa apabila benar proses reklamasi Pantai Utara terdapat kelemahan Amdal, karena kegiatannya berdasarkan Keppres No 52/1995 dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai Tim Pengarah, maka perubahan dan penghentian kegiatan harus melalui Lembaga Keppres, akan tetapi bukan dengan Keputusan Menteri," demikian pertimbangan majelis.

Mendapati keputusan ini, pengembang lalu ramai-ramai melaksanakan reklamasi tersebut.

2012
Di era Gubernur Fauzi Bowo, reklamasi Pantai Jakarta mulai dilaksanakan kembali.

2 April 2016
KPK mencokok sekawanan orang terkait reklamasi tersebut. Ada aliran suap dari pengusaha untuk mempengaruhi kebijakan reklamasi tentang Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.


http://news.detik.com/berita/3178810...dari-ma-ke-kpk

ternyata MA menangin pengembang...

emoticon-Ngakak
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.