Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heavenisnomoreAvatar border
TS
heavenisnomore
Ahok: Saya Minta Uang karena Tak Bisa Batalkan Reklamasi
Polemik mengenai pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta disebut berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi dari para pengembang reklamasi dinaikkan.

Ahok lantas mengemukakan alasan kenapa dia ingin kontribusi bagi para pengembang dinaikkan. "Saya mau membatalkan reklamasi tak bisa, mau ambil alih tak bisa, jadi saya mintai uang saja," kata dia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4).

Uang yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari para pengembang, ujar Ahok, bukanlah uang pribadi yang akan masuk ke kantong pribadi. Menurut dia, uang itu adalah uang resmi yang akan masuk ke kas daerah.

Dengan alasan uang resmi itulah, Ahok mengusulkan kenaikan kontribusi dari yang sebelumnya hanya lima persen menjadi 15 persen.

Ahok menyebut angka 15 persen itu bukan muncul begitu saja, melainkan sudah melalui penghitungan dari tim ahli. Oleh sebab itu dia merasa angka itu bukan suatu hal yang memberatkan bagi para pengembang.

"Ini hanya revisi dari peraturan yang sebelumnya sudah ada (Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995). Saya mau memasukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan setiap jengkal tanah yang kamu jual saya minta 15 persen," kata Ahok.

Dalam pembahasan Raperda dengan DPRD DKI Jakarta, ujar Ahok, memang ada tawar-menawar agar uang kontribusi tidak perlu dinaikkan alias tetap lima persen. Namun Ahok mengatakan enggan menuruti itu karena akan berakibat pada kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta.

Ahok mengatakan semua hal terkait reklamasi harus diatur dalam Perda baru agar para pengembang tidak bisa lagi bermain dengan uang yang berujung pada kekalahan Pemprov DKI Jakarta jika digugat ke pengadilan.

"Fasilitas umum dan fasilitas sosial saja sudah saya naikkan lagi harus dapat 40 persen. Kalau ini tak diatur jelas, bisa-bisa pengembang nakal dan di pengadilan (kami) kalah lagi," kata Ahok.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...kan-reklamasi/
0
3.6K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.