Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Bukan Hoax, Ternyata Ahok yang Usulkan Reklamasi. Dia dapat Jatah?
Bukan Hoax, Ternyata Ahok yang Usulkan Reklamasi
Minggu, 03 Apr 2016 - 20:00:00 WIB



JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau haji Lulung mengungkapkan, proyek reklamasi pantai utara Jakarta bukan inisiatif dari para anggota dewan.

Menurutnya, justru yang mengusulkan proyek tersebut berawal dari pemerintah provinsi DKI.

"Yang usulin bukan hak insisatif DPRD, itu usulan Pemda tentang Raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi dan reklamasi," ujar Lulung saat diwawancara para wartawan di kantor DPP PPP jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Kendati demikian, Lulung menolak mengomentari terlalu jauh mengenai kewenangan dan keterlibatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok dalam pemberian izin terhadap proyek yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.

"Tanya aja pak Ahok lagi. Kenapa bikin izin. Ampun, ampun," ungkapnya.

Sebelumnya, anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Subandono Diposaptono, Kamis (10/3/2016) menyebutkan setidaknya ada tiga peraturan yang ditabrak Ahok demi memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pria yang menjabat Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menjelaskan, aturan pertama yang dilanggar Ahok adalah perihal pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi.

Semestinya didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut.

Bedasarkan peraturan UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 17 yang menjelaskan tentang izin reklamasi menyebutkan empat hal terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Keempat hal tersebut antara lain:

(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.

(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.

Bedasarkan ke empat hal tersebut, Subandono menyebutkan hingga saat ini Ahok belum memiliki izin Perda RZWP3K.

Kedua, masih menurut Subandono, tindakan ilegal yang dilakukan oleh Ahok berkaitan keberaniannya melanggar kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Berdasarkan data, wilayah Teluk Jakarta merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan kata lain, proyek reklamasi di wilayah ini adalah kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Hal itu sudah diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) dan Peraturan Presiden 122/2012 tentang (RZWP3K).

Perbuatan melawan hukum yang ketiga adalah jika bedasarkan logika di atas, maka selain tak memiliki alasan yang didasari RZWP3K, Ahok juga tak berhak memberikan izin reklamasi. Karena Teluk Jakarta termasuk ke dalam wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Seperti diketahui, wilayah Teluk Jakarta akan dibuat 17 pulau buatan. Untuk melakukan hal tersebut, proyek ini akan menguruk 5.153 hektare kawasan Teluk Jakarta.
http://www.teropongsenayan.com/35454...lkan-reklamasi


Izin Reklamasi 17 Pulau ke Agung Podomoro, Ahok Dapat Jatah?



JAKARTA – Meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena menjadi kawasan Strategis Nasional, namun Ahok tetap bersikukuh untuk melakukan reklamasi di 17 pulau di kawasan pantai utara tersebut.

Ahok berdalih bahwa Keputusan Gubernur nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin reklamasi tersebut telah sesuai dengan Keppres Presiden Soeharto Nomor 52 Tahun 1995.

Padahal pernyataan Ahok tersebut dinilai lemah dikarenakan Ahok telah melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Ahok pun lupa bahwa pada era Presiden Gus Dur di tahun 2004, muncul UU tentang Reklamasi yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut untuk direklamasi.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, telah mengingatkan bahwa reklamasi ini tidak boleh dilakukan karena gugatan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mempersoalkan reklamasi karena banyak instalasi vital di bawah laut yang akan terganggu.

“Sejatinya proyek reklamasi tdk boleh karena gugatan lingkungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh KLH. Sejak awal reklamasi pantura sudah dikritik banyak pihak. KLH persoalkan amdal, dan tempat pengambilan material penguruk, KKP persoalkan banyak instalasi vital di bawah laut, dan sebagainya”, tegasnya pada 17 Maret 2015

Ahok Dapat “Jatah”

Menanggapi kerasnya sikap Ahok untuk tetap memberikan izin kepada Agung Podomoro dalam melakukan reklamasi 17 pulau, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Addhie Masardi mengendus ada “jatah” yang didapatkan Ahok di balik izin tersebut.

“Ijin yang diberikan kepada pengembang swasta untuk reklamasi (17 pulau), saya jamin enggak gratis,” kata Adhie di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Merdeka Online (9/4).

Meski demikian, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini mengaku, tak mengetahui secara persis keuntungan apa yang didapat mantan Bupati Blitung Timur itu.

Dia menambahkan, wewenang eksekutif yang besar berpotensi disalahgunakan. Hal ini dirasanya berbeda jika dibandingkan dengan kewenangan dewan. “Kalau DPRD hanya bisa andalkan APBD,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diketahui memberikan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Group.

Menurutnya, perpanjangan izin yang diberikan pihaknya lantaran mempertimbangkan pengerjaan proyek yang terlanjur berlangsung. Untuk membatalkan, Ahok hanya ingin Presiden Jokowi yang langsung batalkan.

“Ini kan sudah tanggung, sudah jalan, masa mau dibatalin?” tukasnya. “Apabila reklamasi ini ingin dihentikan, presiden lah yang berwenang,” pungkasnya.
http://suarajakarta.co/news/politik/...k-dapat-jatah/


Ini Alasan Ahok Muluskan dan Bantu Agung Podomoro di Proyek Reklamasi
2 April 2016 8:10 PM


Ilustrasi (Foto: Aktual.com/Ilustrasi Nelson )

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono menduga selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pimpinan DPRD DKI Jakarta sudah ‘diamankan’ oleh pihak Agung Podomoro, terkait proyek reklamasi di Jakarta.

Dugaan itu dia sampaikan, setelah KPK melakukan tangkap tangan sejumlah pihak yakni anggota DPRD DKI dan dua petinggi PT Agung Podomoro terkait proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.

“Karena di Jakarta makin kurang lahan untuk bisa dikembangkan maka berdasarkan SK Gubenur DK Jakarta nomor 2238 Tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Gubenur Basuki Tjahaja Purnama tentang perizinan reklamasi pantai di 17 pulau di Pantai Utara Jakarta, kepada PT Wisesa Muara Samudera yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro. Dan itu dipermasalahkan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta, walau pada akhirnya Komisi D DPRD terbelah antara yang pro SK Gubenur Ahok tentang Reklamasi dan Kontra SK tersebut,” ujar dia, Sabtu (2/4).

Kenapa Ahok dengan sukarela dan semangat membantu perizinan ditingkat Pemerintah Pusat untuk reklamasi pantai oleh PT Agung Podomoro Land, ujar dia pertama Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan jajaran Pimpinan DPRD DKI Jakarta diduga sudah ‘diamankan’ oleh PT Agung Podomoro Land dalam bentuk sogokan cash langsung serta sogokan pekerjaan pengurukan untuk reklamasi.

“Kedua kedekatan Ahok dengan PT APL juga tidak diragukan, karena Ahok sempat dijuluki gubemurnya Agung Podomoro Land dan Ahok juga mengakui saat meresmikan jembatan di daerah yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land. Ketiga Ahok dan Sanusi pasti butuh dukungan financial untuk maju sebagai Cagub DKI Jakarta,” ujar dia.

Dia menduga, modus ini biasanya dengan cara mengatur penerbitan perizinan dan SK Gubenur dan Perda DKI Jakarta, yang diatur oleh pengembangan seperti PT Agung Podomoro Land di jajaran eksekutif dan legislatif DKI Jakarta, untuk keperluan bisnis properti pengembang.

“Modusnya biasanya melakukan pengusuran masyarakat Jakarta yang menempati tanah negara atau lahan, yang tidak bersertifikat lalu Pemda DKI Jakarta mengeluar perizinan, peraturan yang disetujui DPRD untuk dikuasai pengembang untuk dibangunkan properti.”

Seperti contoh saja, kata dia kawasan Pluit, Kapuk menurut catatan sejarah dari Kementerian PU jaman Belanda atau Openbare Werken hingga jaman Orde lama, daerah Pluit dan Kapuk itu RTRW untuk serapan banjir dan ROB agar Jakarta tidak banjir yang dalam bahasa Belandanya Fluiteren dan disebut oleh masyarakat Jakarta jadi Pluit.

“Tetapi akibat ulah corporasi pengembang yang korup dan tukang suap pemprov DKI Jakarta dan DPRD daerah Pluit dikembangkan jadi kawasan hunian, yang meyebabkan banjir besar di Jakarta yang dimulai tahun 1976 hingga sekarang.”

Sedangkan, alasan yang mendasari penolakan perizinan dalam SK Gubenur no 2238 tahun 2014 yang dikeluarkan Ahok untuk kepentingan bisnis PT Agung Podomoro Land, karena melanggar melanggar peraturan perundang-undangan. Misalnya, UU No. 1/2014, Perpres 122/2012, Permen KP No. 28/Permen-KP/2014, Perda 8/1995, hingga Pergub No. 88/2008.

“Karena itu Kementerian KKP yang dipimpin Susi tidak akan memberikan perizinan untuk reklamasi 17 pulau oleh PT Agung Podomoro Land. Nah minggu lalu Ahok mendatangi Menteri Susi untuk kepentingan kelanjutannya PT Agung Podomoro Land agar mau mengeluarkan Permen persetujuan reklamasi 17 pulau di Jakarta. Namun Susi tetap menolak.”
http://www.aktual.com/alasan-ahok-mu...yek-reklamasi/


Ahok Setelah Arisman Podomoro Ditangkap KPK
Sabtu, 02 Apr 2016 - 21:15:05 WIB

Tidak ada cerita film dan legenda dunia, kejahatan akan menang. Serapat-rapatnya kotoran ditutup akhirnya bau juga. Arisman Presdir PT Agung Podomoro Land sudah serahkan diri kepada KPK. Inilah awal akan terbongkarnya konspirasi kejahatan korporasi terhadap negeri Indonesia.

Saya yakin, itu semua doa dari rakyat kecil yang diinjak-injak pengembang dalam urusan tanah bersama penguasa yang maruk dan takut miskin.

Perilaku Ahok, setelah Arisman ketangkap KPK agak aneh. Konsultan politiknya mungkin, sekali lagi mungkin, telah memberi saran politik.

"Hok, dulu lu disebut Gubernurnya Podomoro. Lu juga bangga. Kemarin lu hadir bersama Podomoro di Polda Metro Jaya untuk bangun gedung parkir. Nah... sekarang lu harus komen yang bermusuhan dengan Podomoro".

Imajinasi saran konsultan politik di atas, benar dilakukannya. Ahok mulai tebar statemen di media. Podomoro masih punya hutang kepada DKI. Podomoro menghianati dirinya, dll. Semua itu untuk membangun citra, Ahok berseberangan dengan Podomoro. Dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap Raperda yang disodorkan eksekutif ke DPRD DKI.

Tetapi, akankah rakyat percaya dia berseberangan ? Tampaknya, masih ada yang disembunyikan Ahok. Ahok tidak berani bilang "kewajiban fasos fasum Podomoro atas taman BMW bodong atau belum selesai".

Jika Ahok berani bilang semacam itu, Ahok hebat ! Karena sama dengan bunuh diri! Ahok bisa dikenai pasal pembiaran atas dugaan terjadinya kerugian negara dan ikut serta tidak langsung. Bagaimana tidak? Proses hukum atas taman BMW sedang berlangsung di PN Jakut kok diajukan sertifikasi. Niat baik atau niat buruk ?

Atau bisa jadi dan tidak menutup kemungkinan, memang Podomoro sudah puyeng terhadap Ahok. Podomoro sudah capek dijadikan sapi perahan. Dikit - dikit CSR, dikit-dikit CSR untuk ini dan itu ? Ini yang harus direnungkan Ahok. Sehingga dugaannya Podomoro mengkhianati dirinya memang benar.

Semoga Ahok menggunakan jurus TI JI TI BEH. Mati siji mati kabeh atau mati satu mati semua, sebagaimana sesumbarnya jika dirinya dijadikan tersangka KPK, akan saya musuhi orang se-Republik dan akan bongkar kasus bus Transjakarta.

Benarkah hal ini ? Hanya Allah SWT Sang Pembuat, Pemilik, Penggerak apa yang ada di langit dan bumi yang menentukan. Bukan Presiden atau Menko, apalagi anggota WAG. Mari kita berdoa demi kebaikan negeri kita.
http://www.teropongsenayan.com/35408...-ditangkap-kpk

----------------------------------

Gara-gara KPK menangkap Sanusi dan petinggi Podomoro kemaren .... banyak Nasbung dan Nastak pada heran .... itu yang diciduk Sanusi, kok 'bidikannya' kini malah berbelok ke Ahok? Kok kayak karambol aja?


emoticon-Big Grin


0
14.5K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.