Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan umum. Hal ini sehubungan dengan turunnya harga bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp 500 per liter.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat tarif angkutan umum yang disepakati Dinas Perhubungan, Organda, Biro Perekonomian, dan Biro Hukum, tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp 300-500.
Perubahan tarif ini, kata Andri, terhitung mulai Senin, 4 April 2016. Untuk tarif bus kecil turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000. "Bus kecil terdiri dari mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya," kata Andri, Sabtu, 2 April 2016.
Tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Untuk tarif taksi, pemerintah menurunkan tarif batas atas dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Tarif per kilometer turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Untuk tarif tunggu turun dari Rp 48 ribu menjadi Rp 42 ribu per jam.
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium sebesar Rp 500 per liter dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. Harga solar juga turun Rp 500 per liter, dari Rp 5.650 menjadi Rp 5.150.
Sumber
Akhirnya turun gopek juga.......