Kendati mengakui menerima suap dalam megaskandal Raperda Reklamasei Teluk Jakarta, namun pengacara M Sanusi, menegaskan, inisiatif suap datang dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Krisna Murthi, pengacara Sanusi, berkilah bahwa suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
"Inisiatornya swasta," ujar Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016) dinihari.
Ia juga belum tahu apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
"Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," kata Krisna.
Sanusi disangkakan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkann sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi.
Suap diberikan terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Trinanda juga sudah resmi ditahan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk lagi.
Sumber