Kaskus

News

aldisyahroni200Avatar border
TS
aldisyahroni200
Bintaro Tipu Pengusaha Mobil
Bintaro Tipu Pengusaha Mobil BINTARO – Puluhan para pengusaha showroom mobil merasa tertipu oleh pengembang Bintaro, PT Real Jaya Property. Pasalnya, tempat mereka berjualan kendaraan roda empat di Jalan MH Thamrin, Sektor 7 Bintaro itu kini disegel Pemkot Tangsel karena tidak mengantongi izin.

Kemarin, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel ruko yang dijadikan bursa mobil tersebut. Sebelumnya, pemilik ruko yakni, PT Real Jaya Property sudah dikirimi surat jika gedung yang dijadikan showroom mobil itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sebagai penyewa saya tahu lokasi ini dikembangkan siapa, saya berpikir semua urusan sudah beres, kalau begini saya rugi dong,” jelas Apin, penyewa ruko showroom 05 dengan nada dongkol.

Apin mengaku setelah sempat ramai-ramai di lokasi tempatnya berdagang itu pada Senin (28/3) lalu, dirinya juga sudah menghubungi pihak pengembang dan menyatakan semuanya tidak ada masalah. “Saya telpon pengembang yakni, Bu Sri, namanya, kata dia semua izin lengkap, tenang saja, jalan seperti biasa,” ucap Apin.

Dengan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangsel ini, Apin dan puluhan pengusaha yang menyewa kios di bursa mobil itu juga menanyakan kinerja Pemkot Tangsel.

“Kalau melanggar kenapa enggak dari awal pembangunan distop, kawasan segini luas bukan dibangun sehari selesai,” tegasnya.

Salah satu pengusaha yang juga menyewa ruko tersebut yakni, Kurnia Hasan menerangkan usai kedatangan rombongan Pemkot dan DPRD pada Senin lalu, dia sudah mempertanyakan kepada pengembang soal kejelasan tempatnya berdagang itu.

Pemilik Showroom Chelsea 88 ini menyayangkan sikap PT Real Jaya Property kenapa tidak dikasih tahu dari awal kalau bangunan tersebut belum memiliki izin. “Saya nyewa dua tempat sebesar 200 juta per tahun, ini merupakan peluang di dunia otomotif, lokasi jual beli mobil di Bintaro, dengan adanya ini kami sangat kecewa,”ungkapnya.

Penyegelan ruko tersebut dilakukan di pintu masuk. Didalam komplek showroom bursa mobil dan spare part ini terdapat hampir 50 kios yang berjualan dan tidak mengantongi izin. Berdasarkan spanduk dan beberapa banner yang terpasang, Sentra jual-beli mobil dan spare part ini yang dikembangkan oleh PT Real Jaya Property dan akan resmi dibuka rencananya pada Sabtu (2/4).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un, mengaku saat ini pihaknya hanya melakukan penindakan atas amanat yang disampaikan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.

“Berdasarkan surat perintah penghentian pembangunan yang diberikan BP2T, kami lakukan penyegelan lokasi bisnis Bursa Mobil Bintaro ini, karena tidak memiliki IMB,” terangnya.

Keputusan penghentian operasional Bursa Mobil Bintaro tersebut, lantaran melanggar peraturan daerah No 05 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Banungan (IMB). Akibat pelanggaran tersebut, PT Bintaro Real Property diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 13A tentang Bangunan dan Gedung dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta serta sanksi administratif lainnya

Pihak PT Bintaro Real Property yang diwakili Pengelola Kawasan, Dodit Haryanto menolak jika dituding pembangunan area lahan seluas sekira 18.417 meter per segi itu tak berizin. Bahkan, pihaknya mempertanyakan mengapa Satpol PP dan BP2T Kota Tangsel tak sedari awal saat akan dibangun mengingatkan aturan tersebut.

Disela debatnya dengan satpol pp, PT Jaya Real mengaku baru memasukan izin per 31 Maret 2016. “Kalau mau wawancara di kantor saja,” ucap Dodit kepada Tangsel Pos.

Penyegelan yang dilakukan Satpol PP itu mendapat tanggapan positif dari DPRD Kota Tangsel. Sebelumnya, ruko tersebut memang sudah disegel pada Senin lalu tapi, pengembang nekat mau meresmikan tempat jual-beli mobil itu pada Sabtu ini.

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Tb Rahmatullah mengaku sangat mendukung langkah tegas Pemkot itu. “Jika ini benar-benar ditegakan dengan tegas, ini bisa menjadi efek kepada pengembang yang lainnya di Tangsel. Bahwa ada regulasi yang harus mereka taati, tidak bisa sembarangan dalam berbisnis di sini,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa sangat memungkinkan di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini marak pengembang dan pengusaha yang juga tidak taat aturan dengan membuat izin dan persyaratan lainnya.(irm/dra)

sumber : http://tangselpos.co.id/2016/04/02/b...ngusaha-mobil/
Diubah oleh aldisyahroni200 02-04-2016 20:11
0
2.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.