- Beranda
- Berita dan Politik
KEMENAKER: Pengusaha Tak Beri THR, Izin Usaha akan Dicabut
...
TS
neoliberal.imf4
KEMENAKER: Pengusaha Tak Beri THR, Izin Usaha akan Dicabut
Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah ketentuan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) lewat Permen N0.6 Tahun 2016. Aturan baru tersebut menetapkan THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal sebulan. Sebelumnya, di aturan lama THR baru bisa diperoleh jika telah bekerja minimal 3 bulan.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengungkapkan, tahun sebelumnya, hanya ada sanksi administratif bagi perusahaan, maka sekarang pihaknya tengah merumuskan sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang bandel tidak membayar THR pada pekerjanya.
"Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya," jelasnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
Mengacu pada aturan yang baru, sanksi administratif yakni denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Sementara sanksi di luar administratif, pihaknya masih membahasnya dengan kementerian terkait.
"Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu," tutupnya.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 propinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu. THR yang tidak dibayarkan ini belum termasuk dari THR dari hari keagamaan lain di luar Lebaran.
Kesembilan propinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan.
http://finance.detik.com/read/2016/0...990101mainnews
tak cabut kau
Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengungkapkan, tahun sebelumnya, hanya ada sanksi administratif bagi perusahaan, maka sekarang pihaknya tengah merumuskan sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang bandel tidak membayar THR pada pekerjanya.
"Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya," jelasnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
Mengacu pada aturan yang baru, sanksi administratif yakni denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Sementara sanksi di luar administratif, pihaknya masih membahasnya dengan kementerian terkait.
"Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu," tutupnya.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 propinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu. THR yang tidak dibayarkan ini belum termasuk dari THR dari hari keagamaan lain di luar Lebaran.
Kesembilan propinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan.
http://finance.detik.com/read/2016/0...990101mainnews
tak cabut kau

0
1K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya