Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.of.gip99Avatar border
TS
victim.of.gip99
Beri Izin Reklamasi Kepada Anak Perusahaan Agung Podomoro, KPK Harus Periksa Ahok


Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land PT APL), Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap raperda zonasi untuk reklamasi pantai Utara Jakarta kepada Anggota DPRD DKI Jakarta.

“Tersangka berikutnya AWJ, Presdir PT APL,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

Selain Ariesma, KPK juga menetapkan karyawan PT APL berinisial TPT sebagai tersangka, dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dikatakan Agus, TPT adalah orang yang menyerahkan uang ke Sanusi di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, PT APL bukan nama yang asing bagi Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku memiliki kedekatan dengan PT APL. Bahkan, Ahok mengaku tidak masalah dengan sebutan “Gubernur Agung Podomoro”.

Ahok bahkan mengaku, mudah mendapatkan bantuan dari PT APL untuk membangun fasilitas di Ibu Kota, seperti pembangunan rumah susun (rusun), ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya dan pembangunan reklamasi Pulau G oleh anak perusahaan PT APL, PT Mura Wisesa Samudera (PT MSW).

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G itu, berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT MWS.

“Saya sampai dibilang Gubernur Agung Podomoro, karena sedikit-sedikit Agung Podomoro. Mau gimana lagi? Saya sudah kenal dekat dengan Agung Podomoro sejak dulu, makanya gampang minta bantuan,” kata Ahok pada awal Maret lalu.


http://www.aktual.com/beri-izin-rekl...-periksa-ahok/

Kenapa Hoktod harus diperiksa?

Baca dan mikir

Izin Reklamasi 17 Pulau ke Agung Podomoro, Ahok Dapat Jatah?


SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena menjadi kawasan Strategis Nasional, namun Ahok tetap bersikukuh untuk melakukan reklamasi di 17 pulau di kawasan pantai utara tersebut.

Ahok berdalih bahwa Keputusan Gubernur nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin reklamasi tersebut telah sesuai dengan Keppres Presiden Soeharto Nomor 52 Tahun 1995.

Padahal pernyataan Ahok tersebut dinilai lemah dikarenakan Ahok telah melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Ahok pun lupa bahwa pada era Presiden Gus Dur di tahun 2004, muncul UU tentang Reklamasi yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut untuk direklamasi.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, telah mengingatkan bahwa reklamasi ini tidak boleh dilakukan karena gugatan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mempersoalkan reklamasi karena banyak instalasi vital di bawah laut yang akan terganggu.

“Sejatinya proyek reklamasi tdk boleh karena gugatan lingkungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh KLH. Sejak awal reklamasi pantura sudah dikritik banyak pihak. KLH persoalkan amdal, dan tempat pengambilan material penguruk, KKP persoalkan banyak instalasi vital di bawah laut, dan sebagainya”, tegasnya pada 17 Maret 2015

Ahok Dapat “Jatah”

Menanggapi kerasnya sikap Ahok untuk tetap memberikan izin kepada Agung Podomoro dalam melakukan reklamasi 17 pulau, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Addhie Masardi mengendus ada “jatah” yang didapatkan Ahok di balik izin tersebut.

“Ijin yang diberikan kepada pengembang swasta untuk reklamasi (17 pulau), saya jamin enggak gratis,” kata Adhie di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Merdeka Online (9/4).

Meski demikian, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini mengaku, tak mengetahui secara persis keuntungan apa yang didapat mantan Bupati Blitung Timur itu.

Dia menambahkan, wewenang eksekutif yang besar berpotensi disalahgunakan. Hal ini dirasanya berbeda jika dibandingkan dengan kewenangan dewan. “Kalau DPRD hanya bisa andalkan APBD,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diketahui memberikan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Group.

Menurutnya, perpanjangan izin yang diberikan pihaknya lantaran mempertimbangkan pengerjaan proyek yang terlanjur berlangsung. Untuk membatalkan, Ahok hanya ingin Presiden Jokowi yang langsung batalkan.

“Ini kan sudah tanggung, sudah jalan, masa mau dibatalin?” tukasnya. “Apabila reklamasi ini ingin dihentikan, presiden lah yang berwenang,” pungkasnya



Ahok dan Sebutan "Gubernur Agung Podomoro"

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama memimpin Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sering memanfaatkan biaya pihak swasta untuk merealisasikan program, mulai dari program corporate social responsibility(CSR) hingga kewajiban tambahan pengembang. 

"Waktu saya baru pertama kali masuk sini (menjabat Wakil Gubernur DKI), waktu banjir pertama kali, hampir semua rusun di DKI hancur. Saya minta bantuan pengembang Ciputra, Lippo, dan Agung Podomoro untuk membangun rusun," kata Ahok kepada wartawan, akhir pekan lalu. 

Agung Podomoro disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Ahok. Bahkan, Ahok tak masalah jika dirinya disebut Gubernur Agung Podomoro. 

Pengembang tersebut membangun rusun, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS). 

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

"Saya sampai dibilang Gubernur Agung Podomoro, karena sedikit-sedikit Agung Podomoro. Mau gimana lagi? Saya sudah kenal dekat dengan Agung Podomoro sejak dulu, makanya gampang minta bantuan," kata Ahok.

Ahok dan pengembang Lain 

Selain Agung Podomoro, Ahok mengungkapkan tengah meminta Mori Building Company untuk membangun tambahan jalan layang di Semanggi. Biaya pembangunannya merupakan bentuk barter dari permintaan koefisiensi luas bangunan (KLB) yang diajukan oleh perusahaan Jepang tersebut.

Adapun biaya untuk mendapat izin KLB mencapai Rp 800 miliar, sedangkan untuk membangun jalan layang Semanggi Rp 500 miliar.

"Mungkin zaman Bung Karno, tidak kepikirmobilnya begitu banyak dan membuat macet Semanggi. Jadi, kami akan bangun jalan layang tambahan Semanggi, kasarnya Mori membeli lahan DKI," kata Ahok.

Selain itu, Ahok juga meminta kewajiban pengembang untuk membangun Taman Kalijodo. Basuki menginginkan taman itu dibangun sebaik mungkin yang dapat menarik minat warga, serta membuat bening Kali Jelangkeng yang mengalir di sepanjang Kalijodo. 

Ahok menjanjikan papan nama besar di depan Taman Kalijodo bagi pengembang yang membangun taman tersebut. 

"Ini pengembang lagi pada berebut (membangun) Taman Kalijodo," kata Ahok.

Di sisi lain, Sampoerna Land akan merevitalisasi kawasan Kota Tua. Basuki menyebut revitalisasi kawasan tersebut akan rampung pada November tahun ini. Harapannya, kawasan Kota Tua menjadi kawasan rekreasi sejarah berkelas dunia. 

"Sampoerna membangun rusun dan masih ada uang sisanya, uang itu digunakan untuk membangun Kota Tua. Karena mereka juga mau ninggiin KLB, kami ingin warga bisa turun dan main di sungai Kota Tua," kata Ahok.
0
7.5K
107
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.