Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heavenisnomoreAvatar border
TS
heavenisnomore
KPK Langsung Jebloskan Sanusi ke Bui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Penahanan terhadap Sanusi dan Trinanda yang menjadi tersangka suap itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1x 24 jam.‎

Sanusi terlebih dulu keluar gedung KPK, Sabtu (2/4) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Berselang beberapa menit, Trinanda Prihantoro juga keluar.

Sanusi ditahan di rutan Polres Jaksel. Sementara Trinanda ditahan di rutan Polres Jaktim.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.

Sementara Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih menjalani pemeriksaan intensif.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Yakni, M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

KPK Langsung Jebloskan Sanusi ke Bui

Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam.

Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.

Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ‎rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

http://www.jawapos.com/read/2016/04/...sanusi-ke-bui/
0
2.3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.