- Beranda
- Berita dan Politik
ternyata reklamasi bukan kuasa gubernur dki..tpi ???
...
TS
inter100
ternyata reklamasi bukan kuasa gubernur dki..tpi ???
http://www.beritasatu.com/megapolita...ngka-suap.html
Jakarta - Tidak hanya Mohamad Sanusi, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Wijaya sebagai tersangka, dimana Sanusi disebut-sebut menerima suap dari perusahaan yang menjadi salah satu pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang kemungkinan kelanjutan dari proyek reklamasi yang dilaksanakan oleh APL. Sebab, menurutnya, apabila raperda ini belum disahkan, maka proyek reklamasi yang dilakukan oleh APL tidak bisa dilanjutkan dahulu.
"Makanya saya tidak tahu. Kalau zonasi belum ada kan tidak bisa terus (reklamasi). Saya tidak tahu, faktor ini apa. Saya dengar sudah tersangka," ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (1/4).
APL sendiri, kata Basuki, tidak memiliki kerja sama dengan DKI, kendati perusahaan properti ini memiliki utang cukup banyak ke DKI dalam bidang properti.
Basuki mengatakan, selama ini APL belum menyerahkan kewajiban pengembang yang seharusnya dilakukan. Diantaranya adalah membangunkan 20 persen untuk perumahan rakyat dari pembangunan apartemen yang dilakukannya.
"Mereka merasa sudah serahkan Kalibata City, menurut kami Kalibata City bukan (rusunawa), tapi rusunami kan. Kita bisa berdebat. Kalau kewajiban tetap harus jalan dong!” katanya.
Namun, terkait izin terhadap APL selaku pengembang proyek reklamasi, Basuki mengklaim izin yang dikeluarkan tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Pasalnya, kilah dia, Pemprov DKI belum menandatangani payung hukum untuk itu. DKI justru masih bersandar pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
jd yg harus ditanya yg berkuasa thn 1995..krn gub dki ga punya kekuatan buat mengijinkan dan memberhentikan..
Jakarta - Tidak hanya Mohamad Sanusi, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Wijaya sebagai tersangka, dimana Sanusi disebut-sebut menerima suap dari perusahaan yang menjadi salah satu pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang kemungkinan kelanjutan dari proyek reklamasi yang dilaksanakan oleh APL. Sebab, menurutnya, apabila raperda ini belum disahkan, maka proyek reklamasi yang dilakukan oleh APL tidak bisa dilanjutkan dahulu.
"Makanya saya tidak tahu. Kalau zonasi belum ada kan tidak bisa terus (reklamasi). Saya tidak tahu, faktor ini apa. Saya dengar sudah tersangka," ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (1/4).
APL sendiri, kata Basuki, tidak memiliki kerja sama dengan DKI, kendati perusahaan properti ini memiliki utang cukup banyak ke DKI dalam bidang properti.
Basuki mengatakan, selama ini APL belum menyerahkan kewajiban pengembang yang seharusnya dilakukan. Diantaranya adalah membangunkan 20 persen untuk perumahan rakyat dari pembangunan apartemen yang dilakukannya.
"Mereka merasa sudah serahkan Kalibata City, menurut kami Kalibata City bukan (rusunawa), tapi rusunami kan. Kita bisa berdebat. Kalau kewajiban tetap harus jalan dong!” katanya.
Namun, terkait izin terhadap APL selaku pengembang proyek reklamasi, Basuki mengklaim izin yang dikeluarkan tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Pasalnya, kilah dia, Pemprov DKI belum menandatangani payung hukum untuk itu. DKI justru masih bersandar pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
jd yg harus ditanya yg berkuasa thn 1995..krn gub dki ga punya kekuatan buat mengijinkan dan memberhentikan..
Diubah oleh inter100 01-04-2016 15:41
0
2.4K
29
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya