Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
12 Tahun Sudah Kasus Korupsi Pajak BCA Belum Terungkap
Mungkin banyak yang belum tahu mengenai kasus korupsi pajak BCA karena setelah Abraham Samad, eks ketua KPK, mengangkat kasus ini di pemberitaan pada tahun 2014 selanjutnya kasus ini makin menguap dan perlahan hilang dari pemberitaan.
Apa yang sebenarnya terjadi hingga kasus ini sepertinya makin ditinggalkan dan dibiarkan berlarut-larut? Sebelumnya akan saya jelaskan dulu kronologis kasus ini.
Jika dirunut, kasus ini bermula ketika pada tanggal 12 Juli 2003 BCA mengajukan keberatan pembayaran pajak atas transaksi non-performance loan (kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Alhasil selama kurang lebih satu tahun Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) menelaah dan mendalami pengajuan tersebut. Pada tahun 2004, tepatnya pada tanggal 13 Maret, Direktur PPh pada saat itu memberikan risalah atas surat keberatan pajak BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak, pada saat itu dijabat Hadi Poernomo, yang isinya adalah saran penolakan permohonan keberatan wajib pajak BCA. Surat permohonan keberatan wajib pajak yang dibuat oleh BCA menyangkut kewajiban BCA untuk melunasi tagihan pembayaran pajak pada tahun 1999 atas transaksi kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun.
Keanehan terjadi satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak transaksi, 14 Juli 2004, dimana Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan dan menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan oleh BCA sebesar Rp 375 miliar. Terhitung 10 tahun sejak kejadian itu akhirnya KPK menetapkan status tersangka kepada Hadi Poernomo pada tahun 2014, terkait dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan pada periode 2002-2004. Hadi Poernomo dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak pada saat itu yang mengubah hasil keputusan penolakan keberatan wajib pajak oleh BCA, menjadi diterima seluruhnya. Atas perbuatan tersebut, Hadi Poernomo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebentar lagi hampir dua tahun sudah kasus tersebut masih menggantung. Hadi Poernomo, yang juga merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mengajukan gugatan sidang praperadilan pada 26 Mei 2015. Pada saat pembacaan keputusan, Hadi Poernomo hadir tanpa didampingi pengacara seolah sangat percaya diri dan tahu hasil keputusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Haswandi. Dan ternyata memang gugatan tersebut dikabulkan oleh Haswandi dan dimenangkan oleh Hadi Poernomo, satu kosong untuk Hadi Poernomo vs KPK. Hadi Poernomo juga terlihat sedikit ‘spesial’ ketika mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, yang juga mengajukan gugatan serupa kemudian memenangkan praperadilan namun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini tidak terjadi pada Hadi Poernomo yang hingga saat ini kasusnya masih menggantung. Pengajuan PK oleh KPK pada Juli 2015 hingga saat ini belum jelas juga bagaimana Mahkamah Agung akhirnya akan mengambil keputusan.
Jika dihitung sejak Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA pada tahun 2004, maka 12 tahun sudah kasus ini tidak terselesaikan sementara negara terus merugi akibat perbuatan-perbuatan para koruptor seperti Hadi Poernomo. Kekuatan macam apakah yang menghentikan langkah KPK sampai akhirnya tidak kembali mengusut kasus ini.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015...eriksa.Bos.BCA
http://www.gresnews.com/berita/hukum...ntung-di-ma/0/
0
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.