Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumberrejekiAvatar border
TS
sumberrejeki
Apakah bisa dipidana menjual tanah AJB jika terjadi sengketa ?
awalnya saya membeli tanah dari leter C/girik desa, saya melakukan transaksi tsb di kantor desa dan disyahkan notaris jadilah AJB, kemudian saya jual lagi ke orang lain di kavling kan jadi 6 kavling dan sudah laku sebagian, para pembeli saya diproses AJB nya sama notaris dan kades yg sama waktu saya beli dan terbitlah ajb antara saya dan pembeli baru, nah setelah beberapa bulan munculah orang yg mengklaim punya SHM tanah tsb, para pembeli saya menuntut saya ganti rugi minta dibatalin AJB nya, apakah saya melanggar hukum jika menjual tanah tsb kepada orang lain dengan alas hak AJB saya ? saya menjual tdk tau tanh sengketa karena desa mengeluarkan surat tdk sengketa dan surat2 lainnya/ warkah,jika saya tidak mengembalikan uang pembeli saya apakah saya dapat dipidana ? padahal saya rugi juga belum laku semua dan ada biaya pematangan tanah, tolong pencerahannya gan makasih
tata604
tata604 memberi reputasi
1
5.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.