Quote:
Jakarta -Nasabah pengguna kartu kredit bakal khawatir dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Demikianlah diungkapkan oleh Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kepada detikFinance, Kamis (31/3/2016).
"Meskipun kami memahami bahwa andaikan sesorang yang sudah clean membayar pajak tidak perlu takut. Tetapi masyarakat itu lebih bersikap hati-hati dan waspada," terangnya.
Ini akan berdampak terhadap aktivitas transaksi oleh para nasabah, karena akan lebih memilih menggunakan uang tunai dibandingkan kartu kredit.
"Kecenderungan masyarakat lebih banyak dari pada repot mending saya pakai kartu. Ada kemungkinan hal ini terjadi demikian," jelas Steve.
Menurut Steve tentunya akan menjadi bertolak belakang dengan cita-cita Bank Indoensia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemerintah yang mendorong masyarakat untuk terus menggunakan uang non tunai.
"Jadi orang yang menggunakan transaksi kartu kredit, akan berbalik kembali menggunakan uang tunai," imbuhnya.
Sumber
Kayaknya bakalan banyak yang beralih ke tunai lagi, malah menghambat program E money nih, kalau belanja barteran aja biar gak dicurigai, terus uangnya simpen di gentong rumah biar gak dicurigai dirjen pajak
, yang suka ngutang pake CC siap2 dipalakin dari pajak selain dari debt colectornya ![Embarrassment emoticon-Embarrassment](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/07.gif)