Sore Gan, sudah ada yang dengar Peninjauan Kembali dari kasus JIS? Ane belum dengar lagi nih gan dan berharap agar cepat-cepat dilakukan tindak lanjutan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini. Kalo ane boleh analisa sedikit ya gan, di tengah banyaknya kabar keganjalan kasus ini bisa berdampak kemana-mana gan, bukan cuma nama besar si Jakarta Interculutural School (JIS) aja sih. Kalau memang keganjalan dari setiap perkara yang ada di kasus ini bisa dibuktikan, Negara kita Indonesia juga ikut kecoreng namanya gan. Ketegasan hukum dan pihak berwajibnya bisa dipandang buruk sama Negara-negara lain karena putusan dan bukti-bukti yang kuat malah dikesampingkan jika memang rekayasa itu terjadi. Apalagi nih gan, kasus JIS yang masih bergulir ini kan terkait dengan Warga Negara Asing. Jika memang benar terjadi ketidak-profesional-an dari pihak berwajib di Indonesia, nanti bisa imbas kemana-mana gan. Karena warga Negara mereka ga diperlakukan secara adil. Ane udah cemas nih gan lihat artikel yang sebentar lg ane share nih. Ini artikel udah lama, ane baru baca tapi bikin was-was sih. Masa iya karena kasus ini aja jadi imbas kemana-mana sih…
Nih gan kalo kepo:
Quote:
Inggris dan Kanada ikut meradang dua guru JIS divonis 11 tahun
Reporter : Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro | Jumat, 26 Februari 2016 12:39
Merdeka.com - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O. Blake, marah besar atas divonisnya dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah tersebut. Rupanya tak hanya Blake yang meradang, Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik dan Menteri Luar Negeri Kanada Stephane Dion juga menyatakan kekesalannya.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (26/2), Dubes Inggris mengatakan sangat prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia. Menurut dia, seharusnya kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.
"Kami prihatin dengan keputusan mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia, yaitu Ferdi Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan," ucap Dubes Inggris, Moazzam Malik dalam pernyataan tertulis.
"Bersama dengan para mitra lainnya, kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini bisa ditangani secara adil dan transparan."
Hal serupa juga diucapkan oleh Menlu Kanada, yang sangat terkejut dengan keputusan MA. Mereka merasa bukti yang ditujukan pada dua tersangka kurang, sehingga keputusan yang dibuat tidak adil.
"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut mendengar bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah memutarbalikkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, berdasarkan kurangnya bukti," seru Menlu Kanada Stephane Dion.
"Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan yang parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis. Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus ini tidak ditangani dengan adil dan transparan."
Kedua negara juga mempertanyakan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia atas kasus ini. Bahkan, Kanada mengancam kasus ini bisa menjadi implikasi serius terhadap reputasi Indonesia yang ramah.
Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan dan berinvestasi serta berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia," seperti dikutip dari pernyataan Dion.
Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS. Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
source:
http://www.merdeka.com/dunia/inggris...-11-tahun.html
Ini sih menurut ane baru contoh kecil. Emang artikel yang membahas hal-hal kayak gini belum banyak setelah ane cari-cari via Google. Tapi kalo memang sampe kasus ini dilanjutkan dengan rekayasa yang memang diduga terjadi dampaknya bisa kemana-mana gan. Jadi imbas. Semoga kebenaran bisa diungkap dan ditegakkan dan kasus yang sudah berlarut-larut ini bisa segera diselesaikan.