Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Medcom.id
  • Kendala Sistem, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kendala Sistem, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April
Kendala Sistem, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga 30 April dari sebelumnya ditetapkan 31 Maret. Perpanjangan ini karena ada kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filling dan e-SPT).

"Ditjen pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara elektronik," demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Selain itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maafnya terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut. Kendala itu membuat proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Seperti diketahui, sejak Senin, 28 Maret malam situs DJP online mengalami kesulitan diakses. Hal ini berlanjut hingga Rabu, 30 Maret pagi. Bahkan situs DJP online sempat down untuk sementara karena banyak yang mengakses.

Pantauan Metrotvnews.com, Selasa, 29 Maret, situs DJP online yang beralamat di djponline.pajak.go.id tidak bisa diakses sejak pukul 10.00 WIB. Jika pun berhasil diakses, tidak bisa masuk ke laman utama.

Dalam situs DJP online tersebut tertera tulisan "error 500" yang dalam bahasa IT server milik DJP terlalu penuh karena banyak diakses oleh masyarakat sehingga terjadi overload.

Tak ayal, lambanya akses menuju laman DJP online membuat para netizen di media sosial mengeluh karena lamanya proses pengisian SPT pajak.


(AHL)

Sumber
0
1.8K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread619Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.