Kaskus

News

mustofaa290Avatar border
TS
mustofaa290
Kejagung Gentar Hadapi Gugatan Chuck
Jakarta, GATRAnews - Kuasa Hukum Jaksa Chuck Suryosumpeno, Damian H Renjaan, menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus penjualan aset milik terpidana korupsi Hendra Rahardja ke penyidikan, karena gentar dengan gugatan Chuck.

"Saya rasa ada ketakutan tersendiri dari pihak Kejagung terkait gugatan PTUN SK penjatuhan disiplin klien kami. Apalagi bukti-bukti yang kita ajukan sangat kuat," kata Damian, di Jakarta, Selasa (29/3).

Menurtnya, tudingan pihak Kejagung kepada Chuck menjual aset Hendra Rahardja tanpa melalui mekanisme sesuai prosedur yang berlaku saat menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), tidak berdasar.

"Berbicara pemulihan aset itu tidak gampang, baik aset rampasan dan sitaan, serta hasil penulusuran itu memiliki makna dan penyelesaian yang berbeda," tuturnya.

Nyatanya, lanjut Damian, sebelum kliennya mengurusi PPA, aset-aset mangkrak dan tidak terurus selama bertahun-tahun sehingga nyaris tidak berharga lagi.

"Kalau Kejagung memahami betul mekanisme dan prosedur pemulihan aset, lantas mengapa dari dulu barang rampasan dan barang sitaan Kejaksaan tidak pernah beres? Inilah bukti bahwa masih banyak oknum di Kejagung yang ternyata tidak memahami apa itu pemulihan aset," ujarnya.

Dalam proses pemulihan aset, Satgassus selalu melalui tahapan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan repatriasi, sehingga terkait tudingan petinggi Kejagung itu, Chuck telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Alhamdulillah kasus tersebut kini sudah masuk ranah penyidikan dengan tersangka RN di Bareskrim Polri. Saat ini, Polri sedang dalam proses pengumpulan bukti serta saksi," kata Damian.

Chuck melaporkan kasus ini karena mengaku mempunyai fakta tentang aset terpidana Hendra Rahardja serta untuk menjelaskan kepada publik, bahwa aset berupa tanah itu bukan termasuk dalam barang rampasan atau sitaan yang tercantum pada putusan pengadilan.

"Sehingga tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, merasa harus berhati-hati menyelesaikannya, agar tidak merampas hak berbagai pihak yang tidak bersalah," ujarnya.

Atas dasar itu, Damian mengaku gemas dengan pengguliran isu penjualan tanah terpidana Hendra Rahardja. "Ini semua salah paham. Catat ya, kasus korupsinya bukan kasus BLBI karena yang terkait dalam kasus BLBI adalah PT BHS, bukan Hendra Rahardja secara pribadi," kata dia.

Menurut Damian, total Rp 1,9 trilyun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan Hendra Rahardja kepada negara sesuai dengan putusan pengadilan. "Jadi, bukan berarti harga tanah di Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua, masa jaksa begitu saja nggak ngerti," ucapnya.

Karena itu, Demian berani menantang pihak Kejagung untuk membuktikan tudingan yang disinyalir bermuatan konflik kepentingan di korps Adhyaksa itu.

"Intinya, selama benar dan memiliki fakta yang kuat, klien kami tidak takut. Sampai langit runtuh pun keadilan akan kami tegakkan," kata Damian.

SUMBER: http://www.gatra.com/hukum/193178-ku...-gugatan-chuck

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk Makanya pak Prasetyo...... Jadi jaksa Agung itu jangan semena-mena mecat anak buah. jadinya kan begini ..... ketakutan emoticon-Takut emoticon-Takut Orang salah dibenerin, orang bener dipaksa untuk menjadi salah, hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya aja.
inilah akibatnya pak Prasetyo...!! kalo bapak itu bertindak gak profesional. kayaknya, anda lebih pantas jadi politisi dah pak, daripada jadi penegak hukum. HUKUM KITA SEMAKIN AMBURADUL DIURUSIN ANDA PAK ....!! emoticon-Wow emoticon-Motret emoticon-Hammer2
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.