- Beranda
- The Lounge
Gimana Jadinya Kalo Ada Pajak Nikah & Pajak Cerai di Indonesia?
...
TS
arrinknight
Gimana Jadinya Kalo Ada Pajak Nikah & Pajak Cerai di Indonesia?
WELCOME TO MY THREAD
-Jangan Lupa-
:rate 5 dan
SHARE dan KOMENG
-Tolong Jangan-
-Kalau tidak suka komeng saja, jangan merah-
:rate 5 dan
SHARE dan KOMENG
-Tolong Jangan-
-Kalau tidak suka komeng saja, jangan merah-
Quote:
TERIMA KASIH SEMUA PENGHUNI KASKUS DAN MIMINS
HOT THREAD 30 MAR 2016
HOT THREAD 30 MAR 2016
Spoiler for HT:
Quote:
Spoiler for no repsong ya:
Pertama-tama TS mengucapkan terima kasih atas kedatangan agan dan aganwati semua. TS memperingatkan bahwa thread ini mengandung GAMBAR. Dan jika gambar tsb tidak terbuka secara otomatis, maka TS harapkan agan sekalian mengganti browser dari Chrome ke browser lain. SHIFT + X =buka semua spoiler.
Langsung aja, TS membuat thread ini karena pernah sekali denger ada orang ngomong "coba kalo akta nikahnya ada expired date nya", plus fenomena di Indonesia yang apapun dipajakin (ehem).
NB: jangan dicerna dalem2 soalnya ini thread beneran deh cuma andaikan aja
Quote:
Apa jadinya jika NIKAH itu DIPAJAKIN?
Quote:
*Pajak Pernikahan = 10% dari Total Budjet Pernikahan
Spoiler for 1:
Ya anggeplah ya pesta pernikahan agan dan sista sekalian itu totalnya (termasuk akad/pemberkatan dan resepsi serta tetek bengeknya) adalah Rp. 100.000.000,-. Itu berarti pajak yang harus agan dan sista bayarkan ketika hendak melangsungkan pernikahan adalah kurang lebih ya 10% dari total dana yang agan dan sista keluarkan ketika menikah (sekitar 9 juta). Ya sekitar segitulah agan dan sista harus bayar ke negara
Quote:
*Petugas Pajak Datang Ke Pernikahan Agan Sista
Spoiler for 2:
Biasanya sih yg dateng ke nikahan agan sista paling cuma penghulu/pastor/biksu (ya pada pemberkatan lah ya), sanak saudara, wakil dari KUA atau pengadilan, ada juga ortu dan lainnya. Nah, apa jadinya kalau nikah dipajakin? Ya dijamin petugas pajak juga ikutan datang ke nikahannya agan sista dari awal sampai akhir buat ngitungin seluruh tetek bengek yang dijadikan objek pernikahan agan dan sista
Quote:
*Akta Nikah Agan Sista Expired!!
Spoiler for 3:
Kalau di kendaraan, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor) yang 5 tahun sekali harus ganti, kalau gak ganti ya dibilangnya expired sama pakpol . Sama aja lah sama akta nikah, nanti ada expirednya 5 tahun sekali. Semisal udah expired berarti pernikahan agan dan sista gak diakuin negara soalnya udah expired, dan harus perpanjang dulu ke kantor KUA terdekat (hayoloooohhh) . Nanti kalau udah perpanjang akta nikah nya, agan sama sista pernikahannya berarti udah legal lagi tuhh .
Quote:
*Pajak Nikah Bayar Setahun Sekali Yaaaa...~
Spoiler for 4:
Kalau pajak biasanya bayar tahunan. Nah, nanti sama nih kejadiannya di akta nikah agan sista ada juga pajak berjalannya (ingat pajaknya kan tadi udah ane jelasin di atas, 10% dari total budjet nikah agan sista). Ya kalau gak dibayarkan paling kena denda telat bayar pajak, atau paling ya ditegur sama petugas pajak
Quote:
Apa jadinya jika CERAI itu DIPAJAKIN?
Quote:
*Pajak Perceraian= 10% dari Total Budjet Perceraian!
Spoiler for 5:
Sama lahhh, jadi semua yang agan dan sista keluarkan dalam perceraian ya dihitung sama negara, lalu dikalian 10% sebagai pajak perceraian. Misal nih agan sista mau cerai pakai pengacara, nanti jasa pengacaranya dihitung, mungkin juga mobil agan sista yg dipakai buat ke pengadilannya dihitung juga, lalu ditotalkan, lalu dikali 10% dan tadaaaaa... jadilah pajak perceraian!
Quote:
*Petugas Pajak Di Antara Hakim Sidang Cerai!
Spoiler for 6:
Yah setiap sidang perceraian pastilah di petugas pajak datang, untuk menghitung seluruh dana yang digunakan agan sista, untuk nantinya dijadikan pajak perceraian
Quote:
*Pajak Cerai Ditanggung Berdua
Spoiler for 7:
Biar adil, setelah hasil dari 10% dikalikan total budjet perceraian agan sista, nantinya dibagi 2, jadi masing2 nanti dapat akta cerai yang bertuliskan juga pajak yang harus dibayarkan setiap TAHUN kepada negara.
Quote:
*Ingat Perpanjang Akta Cerai!
Spoiler for 8:
Jangan lupa bayar pajaknya setahun sekali, tapi perpanjang akta cerainya 5 tahun sekali biar kaga expired perceraiannya, nanti perceraiannya kaga diakuin negara loh soalnya udah expired akta cerainya karena belom diperpanjang, plus kena denda pula
Quote:
Quote:
Pesan ane:
Spoiler for 4:
Ya sudahlah orang thread ini cuma iseng aja, tapi kalo beneran, masa negara juga ikut campur hajat pribadi masing2 warganya? Kecuali para pejabat udah kehabisan lahan buat panen duit, mungkin ini bakal diterapin juga
Spoiler for thread bermutu TS lainnya:
0
37.2K
Kutip
379
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.2KThread•91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya