Quote:
Original Posted By pukibebulu
Merdeka.com- Pemerintah akan menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016 mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Keputusan pemerintah tersebut menuai perdebatan publik. Sejumlah pihak menolak dengan alasan pelayanan BPJS selama ini belum maksimal.
Bahkan Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan maharani tengah membahas apakah Perpres Nomor 19 Tahun 2016 akan direvisi atau tidak.
"Menteri PMK sedang mengkoordinasikan hal ini dan dalam waktu dekat akan diputuskan karena ada kelas 1,2,3 apakah akan ada revisi atau tidak. Finalnya tentunya setelah Menko PMK dan Kementerian yang dikoordinir Menko PMK melaporkan kepada presiden," ujar Pramono usai membuka acara acara Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 adapun besaran perubahan iuran yang akan naik per 1 April 2016 yaitu:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
(mdk/hhw)
biayanya sudah di naikkan, tinggal mau sakit atau tidak