Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oet82Avatar border
TS
oet82
Edan, Kakek Cabuli Cucunya Hingga Hamil Tujuh Bulan
MAJALENGKA, RAKYATCIREBON.CO.ID - Seorang kakek bernama Suratma (55) tega menghamili cucunya sendiri, berinisial SA (14). Kini SA yang masih duduk dibangku SMP itu tengah hamil tujuh bulan.



Suratma diamankan polisi. Foto: Herik Diana/Rakyat Majalengka

Peristiwa yang telah berlangsung hampir satu tahun sejak Maret 2015 itu terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Kakek yang sudah rontok rambutnya ini tinggal serumah bersama SA. Perbuatan bejat sang Kakek dilakukan saat siang, usai SA pulang sekolah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasrat nafsunya tak terbendung saat situasi di rumah sedang sedang sepi.

Istrinya sendiri sering berada di tanah sawah dan kebun dari pagi hingga sore.

"Awalnya saya tertarik melihat pertumbuhan payudara cucu saya. Mungkin ada setan yang merasuki, langsung saya ancam bunuh jika tak melayani saya. Awalnya nolak, tapi saya ancam demikian dia mau. Saya buka langsung celana dan bajunya," ungkapnya saat diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (25/2).

Suratma mengaku menyesal telah merudapaksa SA sebanyak sepuluh kali.

"Saya melakukannya di ruang tengah. Televisi sengaja dihidupkan biar tidak terdengar tetangga. Awalnya dia nangis, dan ajakan kedua juga menolak," bebernya.

Suratma bahkan mengancam mau membunuh cucunya itu, ketika ajakan-ajakan selanjutnya tak mau dituruti SA.

"Saya ancam dia kalau tidak mau saya bunuh, jadinya dia mau lagi. Kalau sudah begini saya kapok," ujarnya di depan petugas polisi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Yudi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Saepudin membenarkan pelaku adalah kakeknya sendiri.

Dia melakukan perbuatan tersebut karena istrinya tak bisa memenuhi hasratnya.

Sementara pelaku tak punya pelampiasan hasrat s*ksualnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka berikut saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat pasal 81 Jo.D UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maskimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Saepudin membenarkan jika korban diketahui sedang hamil.

Awalnya SA diperiksa ke ahli terapi, dan disangka mengidap kista.

Namun, saat diperiksa ke dokter, ternyata SA positif hamil tujuh bulan.

"Awalnya pihak keluarga tidak percaya, karena menurut tabib itu kista. Namun, setelah diperiksa dokter ternyata hamil. Akhirnya, korban langsung mengaku dan keluarga melaporkan ke kami," tandasnya.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa baju, celana, celana dalam dan BH yang dikenakan pelaku sewaktu dipaksa melakukan perbuatan bejat bersama kakeknya. (hrd) SUMBER
0
3.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.