Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.of.gip99Avatar border
TS
victim.of.gip99
Administrasi Pembelian Lahan RS Sumber Waras Tidak Lengkap
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai proses pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lengkap secara administrasi dan teknisnya.

“Kalau belum lengkap administrasi dan teknisnya belum boleh dibayar. Dalam hal ini tetap dibayar dan menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).

Seperti yang diketahui, anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk membeli RS yang berada di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat tersebut menghabiskan anggaran Rp755 miliar. Sementara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 pembelian lahan RS ini hanya sebesar Rp 191 miliar.

Menurut MAKI, administrasi yang belum lengkap dalam kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dari lahan RS Sumber Waras ini belum dibayar sejak 1994.

Pajak dalam hal ini dibayarkan setelah mendapatkan pembayaran pembelian oleh Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya menurut Boyamin pajak dibayarkan terlebih dahulu kemudian baru uang Rp755 miliar tersebut diberikan kepada pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Kedua, pemberian akses jalan dari yayasan kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu persyaratan pembelian belum mendapatkan izin dari pembina YKSW. Selain itu izin juga belum didapatkan dari perkumpulan Sin Ming Hui (Yayasan Tjandra Naya) yang merupakan pendiri dari RS Sumber Waras.

“Dalam pelepasan aset yayasan harus terdapat izin dari pembina, jika tidak maka tidak sah,” terangnya.

Yang ketiga belum adanya dokumen pemakaian uang dari hasil penjualan lahan tersebut. Uang Rp755 miliar dari Pemprov DKI Jakarta harus ada dokumen peruntukannya sesuai tujuan dari yayasan sosial.

“Pelepasan aset yayasan berdasar Undang-Undang Yayasan harus jelas peruntukan aset oleh pembeli dan uang yang diterima dari hasil penjualan juga harus jelas peruntukannya. Hal ini pernah terjadi di Semarang dimana terdapat tiga Yayasan pelepasan asetnya tidak disahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena belum jelas peruntukan aset dan hasil penjualannya,” katanya.

Sementara itu, teknis yang dinilai belum lengkap oleh MAKI yakni lahan belum diterima secara utuh karena masih digantung dalam kurun waktu dua tahun. Kedua perjanjian pelepasan lahan tidak mendapatkan izin dalam akta yang sama oleh notaris yang sama. (kha)


http://m.okezone.com/read/2016/03/25...m_source=wp_bt

Perintah membayar lahan Sumber Waras dilakukan dalam satu hari dengan buru buru. Padahal syarat administrasi belum dipenuhi untuk bisa dibayar.

Benar benar busuk.
0
2.1K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.