Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Dikutip Retribusi Parkir di Tanah Milik Sendiri Untuk Usaha? Benar Atau Salah?

raijinshouAvatar border
TS
raijinshou
Dikutip Retribusi Parkir di Tanah Milik Sendiri Untuk Usaha? Benar Atau Salah?
Saya adalah seorang pemilik toko di sebuah Ruko di Kota Medan dengan depan perkarangan Ruko tersebut adalah tanah pribadi saya yg terdaftar dalam surat tanah (Tanah tersebut adalah 32m x 4m, dimana Ruko nya cuman 24x4, Tanah di depan ruko 8x4).

Yang saya herankan kenapa customer yg datang ke toko saya, parkir di tanah saya, kok dikutip Parkir oleh petugas parkir ya?
Padahal customer saya parkir di tanah saya, bukan tanah tepi jalan yg konon adalah tanah pemerintah.
Saya merasa aneh saja. Sewaktu saya menanyakan ke petugas parkir, katanya "kalo parkir, walaupun di tanah anda, ya bayar parkir".
Saya merasa jawaban tersebut kurang logis, tapi saya sendiri tidak punya argumen untuk membalas jawaban dia.

Apakah ada yg mengerti hal beginian?
Harap bantuan nya.

Terima Kasih emoticon-Smilie
0
2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.